Beranda hukum Tertunda 5 Tahun, Kabupaten Sangsaka Kembali Digaungkan

Tertunda 5 Tahun, Kabupaten Sangsaka Kembali Digaungkan

0
Jembatan Sangkulirang yang pembangunannya digagas Isran Noor pada tahun 2009 yang kini menjadi icon Sangkulirang.

Loading

SANGATTA (24/2-2018)

                Rencana pembentukan Kabupaten Sangsaka yang sempat digulirkan DPRD Kutim pada tahun 2014 lalu, kini kembali mengema. Namun, deklarasi pembentukan kabupaten di kawasan pesisir Kutim ini bukan Kabupaten Sangsaka seperti disetujui DPRD Kutim tetapi menjadi Kabupaten Sangkulirang.

                Dalam undangan yang beredar dalam beberapa hari terakhir, deklarasi pembentukan Kabupaten Sangkulirang digelar Kamis (28/2) mendatang di Gedung Habibi Sangkulirang.  Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, panitia deklarasi diketuai Ahmad Irawan dan sekretaris Basri. Sementara tim DOB Sangkulirang terdiri HM Rusli dan HM Thamrin sebagai Ketua Pembina, sedangkan H Harbiansyah Hanafiah terpilih sebagai Ketua Pelaksana, ia dibanttu Prof DR Juremi – Ketua STIPER Sangatta, H Saifuddin DJ,  masing-masing sebagai wakil ketua,  sedangkan Alfian Aswad – mantan Ketua DPRD Kutim dan Basri terpilih sebagai sekretaris dan wakil sekretaris, sedangkan Irawan dipercaya sebagai bendahara.

Kesibukan warga Sangkulirang Seberang ketika berbelanja di Pasar Sangkulirang, satu-satunya sarana hanya kapal atau perahu. (Foto Rahmad MS)

                Kabar pembentukan kabupaten baru di kawasan pesisir Kutim ini, mulai terjadi masa akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014.  Dipenghujung masa bakti, DPRD sempat mengusulkan  Raperda Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir (KKP) atau Kabupaten Sangsaka.

       Raperda inisiatif yang dimotori Ketua DPRD Alfian Aswad itu, disampaikan H Shabaruddin dalam rapat rapat paripurna XVI, Selasa (22/7-2014). “Pembentukan kabupaten baru terutama di kawasan pesisir Kutim sudah lama didambakan masyarakat,” kata Shabaruddin saat mengawali nota pengantar Raperda Pembentukan KKP, kala itu.

            Disebutkan, pembentukan KKP setelah melalui kajian yang berlandaskan aspirasi masyarakat. Selain itu, syarat pembentukan KKP sudah memenuhi syarat dimana untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

            Diakui, inisiator pembentukan KKP umumnya anggota DPRD Kutim yang selama ini mewakili zona pesisir seperti Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, Karangan. “Dari syarat luas wilayah dan kecamatan, pembetukan KKP memenuhi karena ada lima kecamatan selain itu kedepan kawasan Maloy akan berkembang pesat,” ujar Shabaruddin dalam sidang yang dihadiri  Ardiansyah Sulaiman ketika masih menjabat Wabup Kutim.

            Shabaruddin berharap nasib Raperda Pembentukan KKP tidak sama nasibnya dengan Perda Pembentukan Kabupaten Kutai Utara.  “Tujuan pembentukan KKP tiada lain untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, selain itu mempercepat pembangunan kawasan pesisir,” ungkapnya saat itu.(SK11)