Beranda hukum Tidak Ada Tanya Jawab Antarpaslon di Debat Publik

Tidak Ada Tanya Jawab Antarpaslon di Debat Publik

0
Suasana debat publik yang digelar KPU tadi malam.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/12)
Kemampunan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kutai Timur (Kutim) periode 2016-2021 menyampaikan visi dan misinya hampir sama. Meski diawal-awal debat publik tampak gerogi namun seering waktu semua berjalan lancar dan mampu menjawab pertanyaan tiga panelis.
Debat publik yang digekar KPU, tadi malam disebutkan Ketua KPU Fahmi Idris untuk memberi kesempatan kepada semau Paslon menyampaikan visi dan misi serta program unggulannya dihadapan publik. “Debat publik merupakan bagian akhir dari masa kampanye Pilkada Kutim, selama masa kampanye terbuka dan dialogis sebagian besar di lakukan juru kampanye, namun saat debat publik semua langsung kepada masing-masing Paslon,” terangnya.
Debat yang dipandu Prof DR Refli Harun dengan panelis Prof DR Sadli Isra dan DR Zaenal Arifin dan DR Sofyan Effendi, diawali pemaparan visi dan misi masing-masing Paslon yang dimulai pasangan Norbaiti yang berpasangan dengan Ordiansyah, kemudian Ardiansyah Sulaiman dengan Alfian Aswad terakhir Ismunandar dan Kasmidi Bulang.
Debat publik yang berlangsung dalam 4 segmen, tidak memberikan kesempatan tanya jawab antarpaslon. Selama dua jam lebih, semua Paslon menjawab pertanyaan panelis meski ada perbedaan pendapat antara panelis dengan paslon.
Paket berdurasi 104 menit juga disi dengan penajaman visi dan misi, kemudian masalah aktual di Kutim mulai soal pembentukan Kabupaten Kutai Utara hingga pengelolaan dana desa serta upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk KKN dan peningkatan pelayanan publik.
Debat publik yang kali pertama digelar di Bumi Tuah Himba dan menghabiskan dana Rp400 juta, berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Semau undangan, pers serta pendukung Paslon saat memasuki ruang debat diperiksa berlapis oleh aparat keamanan diantaranya menggunakan alat metal detector. Selain itu, semua surat udangan yang disebar KPU termasuk ID Card dipotong petugas sebagai tanda telah digunakan.(SK-02/SK-03/SK-12)

Artikulli paraprakTim Pemekaran Kutara Menanti Kemurahan Hati DPRD Kaltim
Artikulli tjetërDua Panelis Tak Mengenal Paslon, Buat Pertanyaan Setelah Menyimak Visi dan Misi