Beranda ekonomi Tidak Beri Upah Sesuai UMK, Sama Dengan Perbudakan

Tidak Beri Upah Sesuai UMK, Sama Dengan Perbudakan

0

Loading

Sangatta. Anggota DPRD Kutim Herlang Mappatitti mengatakan jika perusahan tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, itu sama saja melakukan perbudakan. Hal ini diungkapkan terkait banyaknya laporan pekerja terutama dari perkebunan, yang dia terima yang menyatakan upah yang mereka terima, tidak sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Herlang – Ket

“perusahan yang tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, sama dengan melanggar undang-undang. Karena itu, kami akan panggil managemennya dalam waktu dekat. Banyak perusahan yang bandel, tapi ketika karyawanya mengadu ke DPRD, kalau tidak datang kami panggil, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menuntut haknya sesuai dengan aturan,” kata Herlang.

Dicontohkan, masalah karyawan PT Win, beberapa waktu lalu. Karyawan yang berlokasi di Susuk Dalam, Sandaran, itu, demo karena karena Karyawan tidak puas dengan perlakukan managemen terhadap karyawan, yang tidak memberikan hak normatif, sesuai dengan apa yang digariskan dalam UU.

Seperti diketahui, saat demo, juru bicara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT WIN , Protus Donatus Kia, dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran, mengatakan tuntutan karyawan terhadap PT WIM, hanya tuntutan normatif, berdasarkan UU.

“Tuntutan Karyawan hanya normatif. Tuntutan ini telah berkali-kali kami minta, termasuk yang dimediasi Disnakertrans, namun tidak pernah membuahkan hasil. Padahal, managemen telah membuat kesepakatan dengan kami, tapi tetap juga tidak dilaksanakan. Karena itu kami minta DPRD Kutim untuk mempertemukan karyawan dengan managemen agar dilakukan mediasi agar managemen memberikan hak karyawan sesuai aturan. “Termasuk, mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, kalau sudah kerja selama 6 bulan. Memberikan hak pekerja berupa jaminan kesehatan, hak karyawan jika sakit, melahirkan dan berbagai ka lainnya, termasuk memberikan gaji sesuai dengan UMK. Sebab selama ini, hak – hak ini tidak pernah diberikan perusahan pada pekerja,” katanya.