Beranda hukum Toko Sembako, Jual Miras Berkadar Alkohol Tinggi

Toko Sembako, Jual Miras Berkadar Alkohol Tinggi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/1)
Perederan dan penjualan minuman berakhohol di Kutim tidak terkendali, sehingga sejumlah miras dengan kadar alkohol tinggi justru dijual di toko-toko sembako, sementara dalam peraturan hanya boleh dijual di tempat terbatas seperti hotel bintang lima. Temuan miras berkadar alkohol tinggi ini ditemukan jajaran Polres Kutim saat menggelar razia cipta kondisi jelang perayaan tahun baru 2015 lalu.
Plt Kepala Bagian Hukum Setkab Kutai Timur Nora Ramadhani menyebutkan saat ini Pemkab Kutim dan DPRD masih menggodok revisi Perda Miras. Namun yang menjadi bahan revisi hanya aturan sanksi hukum bagi peredaran dan penjual miras yang tidak memiliki izin. Diungkapkan, pada Perda Miras sebelumnya sanksi yang dijatuhkan terlalu tinggi atau di atas 6 bulan, seharusnya sanksinya lebih rendah dari pada KUHP. “Aturan penjualan secara tegas sudah dituangkan dalam perda tersebut, seperti tempat apa saja yang boleh memiliki izin menjual miras, batas jarak lokasi penjualan terhadap tempat ibadah atau fasilitas umum dan lain sebagainya. Namun pada aplikasi di lapangan terkadang tidak sesuai aturan,” aku Nora Ramadhan.
Terkait adanya toko sembako yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- BM) yang dikeluarkan Disperindag Kutim, Nora menduga adanya penyelewengan wewenang. Dengan tegas, Nora menyebutkan seharusnya tidak ada izin miras berkadar alkohol tinggi di toko sembako.
Kepada wartawan, ia menyebytkan penyimpangan izin jual Miras sudah beberapa kali dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk mengetahui sejauhmana penyalahgunaan kewenangan. “Jika benar adanya, maka tidak menutup kemungkinan siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana, namun kesemuanya tergantung proses penyidikan kepada aparat kepolisian,” sebut Nora Ramadhani. (SK-02/SK-03/SK-13)