Beranda ekonomi UMK Kutim Tahaun 2017 Ditetapkan Naik Rp183.015

UMK Kutim Tahaun 2017 Ditetapkan Naik Rp183.015

0
Salah satu lapangan kerja di perkebunan kelapa sawit, umumnya mereka pekerja harian.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/11)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2017 ditetapkan Rp 2,4 Juta, besar UMK ini ditetapkan melalui keputusan mufakat pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur. Bahkan, dikabarkan telah disetujui Bupati Kutim Ismunandar yang langsung membuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Abdullah Fauzie, Jumat (19/11) menerangkan penetapan UMK Kutim tahun 2017 sekali tidak menemui titik kendala dalam menemukan kata mufakat.
Ia mengakui, UMK Kutim tahun 2017 mengalami kenaikan Rp 183.015 sehinga menjadi Rp 2.459.327 dari Rp 2.276.312, oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutim menjadi persoalan meski kondisi ekonomi nasional lagi berat.
Fauzie mengatakan kenaikan nilai UMK 2017 melalui kajian dengan mempertimbangkan besaran biaya dan kebutuhan masyarakat, serta peraturan ketenagakerjaan dan pengupahan. Ia berharap, usulan kenaikan UMK Kutim yang telah diajukan kepada gubernur segera mendapatkan pengesahan sebelum akhir bulan Desember nanti sehingga pada tahun depan, nilai UMK Kutim 2017 ini sudah dapat diberlakukan sejak 1 Januari 2017.(SK3)