Beranda hukum Usulkan 5 Raperda, Mendesak Perda Pilkades

Usulkan 5 Raperda, Mendesak Perda Pilkades

0
Wabup Kasmidi Bulang menyerahkan nota keterangan 5 Raperda kepada Ketua DPRD Mahyunadi, Selasa (10/5) lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/5)
Seiring tuntutan penyempurnaan pengelolaan keuangan dan asset Pemkab Kutim, Pemkab akhirnya membentuk lembaga baru yang bertugas mengelola penataan keuangan dan asset daerah. Badan baru itu diberinama Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Lembaga anyar yang di beberapa daerah sudah lama terbentuk ini, Selasa (10/5) siang diusulkan Pemkab ke DPRD bersamaaan dengan 4 Raperda lainnya. Dalam nota pengantarnya yang disampaikan Wabup Kasmidi Bulang, bupati menyebutkan kehadiran BPKAD diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dan ikuti 28 anggota dewan, Wabup Kasmidi juga menyampaikan Raperda Bangunan Gedung, Raperda Kepariwisataan, Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya serta Raperda Pemilihan Kepala Desa. “Kelima Raperda penting untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) karena kepentingan masing-masing Perda yang akan mendasari dari pelaksanaa pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan daerah seperti pengelolaan kepariwisataan,” ujar Kasmidi.
Meski demikian, Kasmidi menandaskan dari 5 Raperda diusulkan dirasakan mendesak untuk segera dibahas yakni Raperda Pemilihan Kepala Desa karena hampir 94 persen kepala desa dari 132 Desa di Kutim terdapat 89 pejabat sementara. “Ini tidak bisa disepelekan mengingat pentingnya posisi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa terutama terkait dalam pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa,” ujar Kasmidi.
Ia berharap, Raperda pemilihan kepala desa dapat selesai dibahas dalam sebulan kedepan karena pada bulan September mendatang akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak. “Perda Pemilihan Kades sangat mendesak karena merupakan dasar penting dalam pelaksanaan pilkades,” harap orang nomor dua di Pemkab Kutim ini.(SK2/SK3)