Beranda politik DPRD Kutim UU ASN Resmi Disahkan, DPRD Kutim Harap Segera Difollow Up

UU ASN Resmi Disahkan, DPRD Kutim Harap Segera Difollow Up

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan pada 31 Oktober 2023. UU ASN ini disambut baik oleh anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi.

Basti menilai UU ASN merupakan kabar positif bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ia mengatakan pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti UU ASN tersebut agar kuota ASN dapat mencakup semua Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang ada di Kutim.

“Segera follow up, jangan sampai nanti kuotanya habis, nanti kita yang jadi masalah,” kata Basti kepada awak media, Senin (6/12/2023).

Basti berharap Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera berkoordinasi dengan DPRD Kutim untuk mengutus Bupati Kutim, Sekretaris Daerah (Sekda), atau pihak lain menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Minta Bupati, sekda atau yang lainnya untuk sama-sama berangkat menemui Menteri PANRB. Menanyakan apakah benar dengan adanya info terkait UU ASN ini, jika benar kami punya lebih kurang 5000 TK2D dengan menunjukkan datanya,” sebutnya.

Basti juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat terkait dengan disahkannya UU ASN. Ia berharap seluruh TK2D dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita sudah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri PANRB untuk bisa melakukan kunjungan. Tetapi pihak sana belum mengagendakan ada waktu. Kita ingin memberikan masukan secara politis terkait nasib TK2D, bagaimana TK2D ini bisa terangkat menjadi PPPK kalau perlu jadi PNS,” tutupnya. (red/sk-05/adv)