Beranda kutim Vonis Hakim Terhadap Pelaku Kejahatan Kepada Anak Sudak Maksimal

Vonis Hakim Terhadap Pelaku Kejahatan Kepada Anak Sudak Maksimal

0

Loading

Agusriasnyah Ridwan - Anggota DPRD Kutim
Agusriasnyah Ridwan – Anggota DPRD Kutim
ANGGOTA DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menilai pemberian hukuman atau vonis bagi terdakwa kasus kekerasan dan pelecahan anak di Kutai Timur sudah setimpal. Ia menilai, perkembangan kasus kekerasan dan pelecahan anak yang terjadi di Kutai Timur akhir-akhir ini perlu kerja keras semua pihak terutama keluarga untuk waspada.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan tuntutan hukuman yang dilaukan kejaksaan serta vonis majelis hakim terdakwa sudah sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan seperti Undang-undang perlindungan anak, walaupun terhadap terdakwa yang memiliki “penyakit kelainan” seks penjatuhan pemberian vonis ini tidak terlalu memberikan efek jera.
Ia mengharapkan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemberian hukuman kebiri bagi predator anak menjadi penguatan moral bagi para penegak hukum untuk bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Pria kelahiran Sangkulirang ini menandaskan saat ini bukan semakin tingginya tuntutan atau pemberian sanksi bagi para penjahat atau predator anak namun bagaimana pemerintah bisa memberikan pola penyadaran dan pencegahan agar tidak ada dan terjadi lagi kasus kejahatan kekerasan dan kekerasan terhadap anak.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Anak diharapkan menjadi modal Pemkab Kutim dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan anak di wilayah hukum Kutai Timur. Selain itu, diharapkan dengan adanya Perda ini, Pemkab Kutim juga membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dan penguatan pelaksanaan perda di lapangan. “Saya kira, Perpu itu perlu disosialisasikan bersamaan dengan Perda Perlindungan Anak yang belum lama ini disahkan DPRD Kutim,” sarannya.(ADV59-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakAgiel Sarankan Upaya Penyelamatan Sungai Sangatta Dengan Perda
Artikulli tjetërGang – Gang Diprogramkan Menjadi Gang Terpadu, Tahun 2016 Target 4 Gang