Beranda hukum Wabup Kutim Harapkan Areal Yang Sudah Dienclave Segera Dimanfaatkan

Wabup Kutim Harapkan Areal Yang Sudah Dienclave Segera Dimanfaatkan

0

Loading

WABUP Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyatakan tetap fokus untuk melanjutkan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang sudah jelas statusnya , menurutnya jika harus menunggu semua wilayah yang diusulkan masuk dalam enclave (Pelepasan Kawasan) dari Taman Nasional Kutai (TNK) proses pembangunan akan tidak akan berjalan. “Sudah ada SK Kemenhut tentang enclave TNK, jadi itu saja yang di jalankan dulu,” sebut Kasmidi.
Disebutkan, kawasan yang sudah memiliki kekuatan hukum dalam enclave menjadi prioritas pembangunan. “Kita tidak usah keluar dari penetapan yang sudah ada, cukup luasan yang sudah disetujui sehingga lebih fokus membangun apa yang sudah disetujui,” ujarnya.
Terkait kawasan belum masuk enclave, Kasmidi mengaku tetap diperjuangkan Pemkab Kutim, jika diperjuangkan sekarang tidak ada hasilnya. Menurutnya selesaikan yang ada karena tinggal menentukan titik koordinatnya.
Ia mengakui sebagian wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, dilepaskan dari status Taman Nasional Kutai (TNK) menjadi APL sesuai SK Kemenhut Nomor 718 tahun 2014. Namun kendala saat ini adalah penetapan tapal batas areal yang sudah dibebaskan belum tuntas karena keterbatasan anggaran.
Persoalan enclave TNK mencuat sejak Kutim berdiri, ide itu dikemukakan Awang Faroek Ishak saat menjabat Pj Bupati Kutim. Kawasan TNK yang sebelumnya masuk Kecamatan Sangatta (Sangatta Selatan dan Teluk Pandan belum terbentuk,red) dilarang pemerintah untuk dijadikan kegiatan pemerintahan termasuk bercocok tanam, meski sudah ada Pertamina beroperasi.
Seiring terbitnya SK Menhut dan LH Tahun 2014, Pemkab Kutim mendapat enclave seluas 7.186 hektare dari usulan 24 ribu hektar . Persoalan ini berakhir tahun 2015 saat bupati dijabat Ardiansyah Sulaiman yang menyetujui luasan lahan tersebut sesuai hasil konsultasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. “saat itu Pemkab Kutim masih bisa mengajukan luasan lahan yang diperlukan karena luasan tersebut tidak mencakup seluruh wilayah yang terdapat penduduk yang sudah sejak lama bermukim,” terang Kepala Bappeda Kutim Sumarjana.(ADV12-Humas Kutim)

Artikulli paraprakTPA Batota Tak Layak Fungsi, Limbahnya Bisa Mencemari Sungai
Artikulli tjetërKetua Kloter 4 Balikpapan Ingatkan Jamaah Soal Barang Bawaan