Beranda ekonomi Warga Jl Abdullah Desak Dinas TR Segera Bayar

Warga Jl Abdullah Desak Dinas TR Segera Bayar

0
Salah satu spanduk yang dbawa warga Jalan Abdullah Sangatta Utara ketika menggelar unjuk rasa di DPRD , pagi tadi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/3)
Meski telah dijanjikan Kepala Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim Ardiansyah pembayaran lahan masyarakat akibat pelebaran jalan dan pembuatan drainase di Jalan KH Abdullah arah Kenyamukan, dilakukan antara bulan April dan Mei 2015, namun masyarakat tidak percaya dan kembali menggelar unjuk rasa DPRD Kutim, Rabu (11/3).

Andi Massunung - wakil warga masyarakat
Andi Massunung – wakil warga masyarakat
Menggunakan sejumlah kendaraan roda empat serta 1 unit pik up Nopol KT 8402 RN, warga yang berjumlah 20 orang dipimpin Andi Massunung tiba di Gedung DPRD Kutim pukul 10.00 Wita namun saat bersamaan tidak anggota dewan karena mengikuti Rakorbang. “Kami telah mengirim surat namun kenapa tidak ada satupun anggota DPRD Kutim,” kata Andi Massunung dalam orasinya.
Namun bebeberap menit kemudian, tiba-tiba dihadapan pengunjukrasa ada Kasmidi Bulang, Ketua Komisi B. Setelah berdialog, akhirnya kalangan dewan menerima perwakilan pengujukrasa untuk melanjutkan dialog. “Kami sebagai perwakilan rakyat siap menerima aspirasi bapak-bapak, untuk memudahkan pembahasan nantinya sebaiknya dewan juga mendapat data seputar apa yang dipermasalahkan,” kata Kasmidi Bulang yang dalam pertemuan didampingi David Rante, Mastur Djalal, Arpan dan Suriati.
Sayangnya permintaan Kasmidi Bulang itu belum dipenuhi Andi Massunung sebagai pendamping masyarakat. Dalam dialog yang berakhir pukul 12.15 Wita itu, Andi Massunung yang datang mengenakan jas warna kuning banyak mengungkapkan ketidakberesan Dinas TR. “Saya ini pensiunan birokrasi juga, tahu bagaimana ketidak becusan di birokrasi,” sebut warga Bontang ini.
Meski sempat “ditegur” Andi Massunung, sebagai pimpinan rapat Kasmidi berjanji akan mempertemukan dengan Dinas TR serta Dinas PU sehingga persoalan ganti rugi akibat pelebaran jalan KH Abdullah, tuntas. “Kami sudah mewanti-wanti Dinas TR agar tunggakan – tunggakan akibat pembebasan lahan segera diinventarisir dan dibuatkan usulan untuk penyelesaiannya karena BPK sudah menegaskan tidak boleh ada sistm panjar dalam pembebasan lahan masyarakat,” kata Mastur Djalal – anggota Komisi C.
Persoalan lahan warga Kenyamukan ini sudah dibahas dengan Kadis TR Ardiansyah beserta pejabat lainnya. Dalam pertemuan yang berlangsung di Dinas TR, disepakati pembayaran lahan warga yang terkena pelebaran jalan dilakukan paling lambat bulan Mei medatang. Untuk memudahkan pembayaran, warga diminta melengkapi data-data termasuk melampirkan rekening bank. “Terhadap bukti kepemilikan lahan harus dibuktikan dengan surat-surat yang sah guna diverifikasi sebelum dilakukan pembayaran,” jelas Kadis TR Ardiansyah seraya menyebutkan dana yang disediakan Rp35 M.(SK-08)