Beranda hukum Zainuddin Dilantik Menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kutim

Zainuddin Dilantik Menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kutim

0
Bupati Kutim Ismunandar saat menyerahkan SK Bupati kepada Zainuddin Aspan yang dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kutim, Rabu (30/11) di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/11)
Zainuddin Aspan, sejak Rabu (30/11) mendapat tugas baru dari Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Pelantikan Zainuddin dilakukan di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah serta pejabat lainnya.
Jabatan yang diamanahkan kepada Zainudddin ini merupakan penyatuan dua bandan yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kosong sejak HM Joni – wafat, dan Badan Diklat yang kini dijabat Asriansyah.
Zainuddin dilantik sebagai Kepala Kepala BKD dan Diklat Kutim tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 821/3350/BKD-MUT/XI/2016 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur.
Bupati Ismunandar berharap Kepala BKPP Kutim mampu meningkatkan kualitas pegawai di Kutim, memperbaiki administrasi kepegawaian dan memberikan pelayanan yang baik kepada pegawai. “Tidak sulit lagi dalam urusan kepegawaian seperti proses kenaikan pangkat yang sebelumnya memerlukan proses berbelit-belit, namun kini bisa dipermudah sehingga bisa naik pangkat secara regular,” kata Ismunandar.
Pengangkatan Zainuddin yang sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD Kutim, otomatis susunan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kutim sudah memiliki Ketua dan Sekretaris. “Untuk mutasi selanjutnya silahkan Baperjakat k mulai melakukan penggodokan susunan sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu hingga dua hari kedepan terjadi mutasi jabatan struktural lainnya,” ungkap Ismunandar.
Orang nomor satu di Pemkab Kutuim ini menegaskan dalam penyusunan pejabat struktural Kutim, Baperjakat berpegang pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemungkinan roda mutasi akan dimulai dari bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kutim dan unsur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. “Jika esselonnya sama maka pastinya terjadi rotasi sedangkan jika ada perbedaan jenjang eselon atau naik eselon, maka akan ada panitia seleksi (Pansel) untuk dilakukan lelang jabatan,” pesannya.(SK3)

Artikulli paraprakJangan Coba-Coba Ganggu NKRI, Kami Lawan Habis-Habisan
Artikulli tjetërIsmu : Warga Yang Ingin Ikut ABI III Tak Bisa Dilarang, Sebaiknya Dilakukan Daerah Saja