Beranda kutim adv pemkab Kutim Lirik PPh

Kutim Lirik PPh

0

Loading

SANGATTA (11/4-2019)

 Pajak Penghasilan atau PPh, merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada perseorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak yang dipungut secara berkala setiap bulan dan tahunan ini ternyata merupakan salah satu potensi pendapatan yang besar bagi Negara.

Sekda Kutim Irawansyah

Sedangkan bagi daerah, kata Sekda  Irawansyah saat menghadiri Workshop Ketenagakerjaan di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (11/4), hasil pungut pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) dan sejumah program pembangunan. Namun jika pajak penghasilan ini bisa dikelola sendiri oleh daerah, maka tentu akan menjadi nilai tambah khusus bagi daerah, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Disebutkan, Kutim memiliki puluhan perusahaan mulai dari pertambangan hingga perkebunan, yang memiliki potensi pekerja atau karyawan yang jumlahnya ribuan orang. Setiap tahunnya, karyawan yang merupakan wajib pajak diwajibkan melaporkan penghasilanya, dan kemudian pendapatan hasil perhitungan pajak penghasilannya ini kemudian disetorkan kepada Negara.

“Dengan gaji karyawan yang berada di atas penghasilan kena pajak (PKP), setoran pajak tersebut menjadi salah satu potensi pendapatan Negara yang nilainya tidak sedikit. Belum lagi ditambah potongan pajak dari Aparatur Sipil Negara,” sebutnya.

Saat ini, ungkapnya,  Pemkab Kutim tengah mengkaji apakah bisa pajak penghasilan yang sekarang selalu disetorkan kepada negara, dialihkan kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, jika melihat potensi jumlah pekerja atau karyawan yang ada di Kutim, maka diyakini perolehannya juga cukup besar.

Meski belum mengetahui perhitungan, ia yakin  jika saja potensi pajak penghasilan perorangan bagi pekerja dan karyawan bisa dialihkan ke daerah, bisa saja terjadi peningkatan nilai PAD antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar pertahunnya. “Namun  masih perlu kajian dan komunikasi khusus dengan pihak kementrian keuangan, selaku pengendali utama dalam urusan perpajakan,” sebut Irawansyah.(ADV-Humas Setkab Kutim)