Beranda KABAR KALTIM Tak Cukup Pengedar, Bandar Sabu Di Sikat Habis Polsek Muara Wahau

Tak Cukup Pengedar, Bandar Sabu Di Sikat Habis Polsek Muara Wahau

0
Polsek Wahau ungkap bandar narkoba usia 21 tahun asal Lombok. Foto: Dokumentasi Polsek Muara Wahau

Loading

Suarakutim.com, Sangatta – Terus melakukan pengembangan dan penyelidikan atas peredaran sabu di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, membawa Polsek Muara Wahau melakukan pengrebekan di rumah bandar berinisial FRS alias Rio, umur 21 tahun, warga Desa Wanasari, Muara Wahau, yang memasok sabu kepada Diro.

diketahui bahwa penggerebekan itu dilakukan setelah Polsek Muara Wahau mengamankan dua pengedar sabu di depan Toko Colombus, pada 23 April 2024 petang. Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronni Bonic melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Kapolsek Muara Wahau Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satria Yudha WR, membenarkan penangkapan Rio sebagai bandar sabu setelah pengembangan atas penangkapan Diro.

“Awal interogasi Diro menyebut Pipin sebagai pemasok. Namun setelah pengembangan kasus, diungkap nama Rio sebagai bandar dari Diro, mereka satu suku dari Lombok,” ungkap Satria dihubungi thelimit, Rabu, 24 April 2024.

Saat penggerebekan berlangsung, sekira pukul 21.00 WITA atau 2 jam setelah penangkapan Diro, Rio yang terpaut usia 10 tahun lebih muda dari Diro, tidak bisa mengelak ketika ditanya asal paket sabu yang dibawa Diro berasal dari dirinya. Selain pengakuan Rio, saat penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta dan HP Samsung.

“Rio seluruhnya mengakui bahwa barang bukti yang didapat dari Diro adalah miliknya. Karena kepemilikan barang milik Rio adalah narkotika golongan 1, Rio akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara,” terang Kapolsek Satria.

Barang bukti uang tunai Rp 1,9 juta dan HP Samsung saat penggeledahan rumah Rio. Foto: Dokumen Polsek Muara Wahau

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Muara Wahau meringkus pengedar sabu asal Lombok dengan inisial DM alias Diro, umur 32 tahun, di depan Toko Columbus, Sp 2, Desa Wahau Baru, Muara Wahau, pada Selasa 23 April 2024, sekira pukul 19.00 Wita. Lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Diro ditangkap saat menunggu pembeli di atas sepeda motor. Dari pelaku ditemukan sepaket sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di rumah kakak pelaku dan ditemukan kembali 3 paket sabu yang disembunyikan di tandon air, dan ditemukan pula timbangan elektrik, serta plastik klip. (*/red/che)