Beranda KABAR KALTIM Polsek Muara Wahau Ciduk 2 Pengedar dan Amankan 9,6 Gram Sabu

Polsek Muara Wahau Ciduk 2 Pengedar dan Amankan 9,6 Gram Sabu

0
Polsek Muara Wahau ringkus pengedar sabu berinisial DM dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 9,61 gram. Foto: Dokumentasi Polsek Muara Wahau.

Loading

suarakutim.com, Sangatta – Bermula dari informasi yang didapat dari warga mengenai transaksi narkotika jenis sabu. Kapolsek Muara Wahau Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satria Yudha WR dan Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Inspektur Dua (IPDA) Dwi Sudarmono langsung bergegas memimpin penyelidikan di Jl. Poros Simpang Ojolali, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Hasilnya laki-laki berinisial DM alias Didik, umur 44 tahun dan berasal Trenggalek, Jawa Timur, diringkus bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 9,61 gram oleh petugas Polsek Muara Wahau setelah bertransaksi sabu di Jl. Poros Simpang Ojolali, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau, Kutai Timur, Kamis, 24 April 2024, dini hari.

Kejadian bermula saat petugas Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Untuk memastikan info tersebut, Kapolsek Muara Wahau Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satria Yudha WR dan Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Inspektur Dua (IPDA) Dwi Sudarmono memimpin penyelidikan di Jl. Poros Simpang Ojolali, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

“Sekira pukul 03.00 Wita, petugas mendapati seorang laki-laki telah melakukan transaksi narkotika, dan melarikan diri saat didekati petugas sambil membuang bungkusan dari tangannya. Petugas berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui AKP Satria melalui keterangan tertulis kepada thelimit.id.

Setelah diinterogasi serta dilakukan penggeledahan badan dan mencari bungkusan yang dibuang di pinggir jalan, petugas mendapatkan 2 paket narkoba diduga jenis sabu yang dibungkus plastik Indomie warna kuning dan HP Nokia.

Barang bukti pelaku Diro. Foto: Dokumentasi Polsek Muara Wahau

Sebelumnya, petugas Polsek Muara Wahau juga meringkus pengedar sabu lainnya laki-laki asal Lombok dengan inisial DM alias Diro , umur 32 tahun, di depan Toko Columbus, Sp 2, Desa Wahau Baru, Muara Wahau, pada Selasa 23 April 2024, sekira pukul 19.00 Wita. Lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui paket tersebut adalah sabu yang diperoleh dari temannya bernama Pipin untuk dijualbelikan. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ungkap Satria.

Diro ditangkap saat menunggu pembeli di atas sepeda motor. dari pelaku ditemukan sepaket sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di rumah kakak pelaku dan ditemukan kembali 3 paket sabu yang disembunyikan di tandon air, dan ditemukan pula timbangan elektrik, serta plastik klip.

“Dari penangkapan pelaku Diro, kami mengamankan 3,08 gram sabu dalam 4 paket. Berbeda dengan pelaku Didik, Diro mendapatan sabu dari Pipin. Selanjutnya kami kembangkan penyelidikan dan pengejaran terhadap 2 jaringan tersebut,” tandas Satria. (*/red/che)