SAMARINDA (18/6-2020)
Proses MoU dan kerjasama, jika tidak sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020, bisa dibatalkan. Perubahan itu, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, seiring dengan Permendagari yang menerbitkan tata cara kerjasama daerah dengan pemerinntah daerah dan lembaga di luar negeri, selain itu mekanisme kerjasama dalam negeri.
Kedua Permendagri yang baru terbit bulan April ini, terang Syafranuddin, merinci dengan jelas apa saja yang boleh dan tidak dilakukan daerah termasuk pejabat yang terlibat dalam penandatangan naskah MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS).
Ditemui disela-sela pembahasan draft kerjasama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dengan sejumlah pihak ketiga, belum lama ini, disebutkan sejumlah peraturan yang berlaku selama ini diantaranya Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerjasama, sudah dicabut dan tidak berlaku.
Jubir Pemprov Kaltim ini, menambahkan, berdasarkan Permendagri yang terbit tanggal 18 Maret 2020, dan diundangkan pada tanggal 14 April 2020 ditegaskan dalam elaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama maupun Nota Kesepakatan merupakan kewenangan Kepala Daerah dan khsusu untuk Perjanjian Kerja Sama bisa didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Gubernur kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani.
“Ini sudah dilakukan sejumlah Kepala OPD seperti Dinas LH, Dinas Perkebunan yang sebelumnya mendapat kuasa khusus dari gubernur untuk membahas hingga menandatangani naskah perjanjian kerjasamanya namun dalam hal penomoran perjanjian kerjasama hanya ada di Biro Humas, karenanya selama proses MoU dan pembahasan naskah kerjasama diproses di Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melalui Biro Humas Bagian Kerjasama Setda Kaltim,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menambahkan, inisiatif atau pemrakarsa kerja sama baik dari Perangkat Daerah atau pihak ketiga , harus mentaati mekanisme Kerja Sama sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2018 yang turunannya Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020. “Apabila tidak berdasarkan PP dan Permendagri yang berlaku saat ini, kerja Sama yang dilakukan dianggap batal dan perlu direview oleh TKKSD Kaltim,” tandasnya.(SK8)