Beranda ekonomi 15 Perusahaan Kelapa Sawit Belum Laksanakan Plasma, Bupati Perintahkan Disbun Lakukan Penelitian

15 Perusahaan Kelapa Sawit Belum Laksanakan Plasma, Bupati Perintahkan Disbun Lakukan Penelitian

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/10)
Bupati Kutai Timur Ismunandar perintahkan kepala Dinas Perkebunan Kutim untuk menelusuri 15 perusahaan perkebunan sawit yang hingga kini belum merealisasikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat.
Saat memimpin kegiatan Cofee Morning, Senin (10/10) bersama seluruh pimpinan dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kutim, Hal itu ia pertegas ketika ditanya wartawan. “Dari puluhan perusahaan perkebunan sawit yang kini beroperasi di Kutai Timur, ada 15 perusahaan yang hingga kini masih belum merealisasikan kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luasan areal lahan perkebunan yang dimilikinya untuk kegiatan plasma masyarakat karenanya Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim diminta melakukan inventarisir mengetahui kapan perizinan lahan perusahaan itu diberikan serta awal tahun taman mereka. Jika tetap membandel, tentunya tidak hanya sekedar memberikan teguran tetapi pemerintah Kutim juga akan dijatuhi sanksi administrasi,” ungkap Ismu.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kutim Ahmadi Baharuddin membenarkan bahwa saat ini ada 15 perusahaan perkebunan sawit yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya untuk mengalokasikan 20 persen dari luasan lahan perkebunan miliknya sebagai kebun plasma masyarakat.
Diungkapkan, dari 68 perusahaan perkebunan sawit yang saat ini beroperasi baru 53 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya sisanya 15 unit belum memenuhi. Data yang ada, luas perkebunan plasma yang ditargetkan Pemkab Kutim seluas 100.000 hektar namun luasan perkebunan sawit plasma yang ada di Kutim seluas 80.000 hektar. “Kutim berada di posisi teratas se-Kaltim dalam luasan kebun sawit plasma. Namun dirinya masih akan melakukan pengecekan ulang karena data luasan lahan perkebunan sawit yang dimilikinya berbeda dari data yang dimiliki Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim yang mengeluarkan izin pengelolaan lahan khususnya perkebunan,” ujar Akhamadi.(SK3)