Beranda foto 2 Pelajar SLTP Mencuri di RSU, Kerangka Motor Dibuang Belakang Sekolah

2 Pelajar SLTP Mencuri di RSU, Kerangka Motor Dibuang Belakang Sekolah

0
AKBP Nanang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Prasetyo, saat menyampaikan keterangan soal kenakalan remaja di Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/6)
bukti Polres Kutim kembali berhasil mengungkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjaring dalam operasi Jaran Mahakam 2015 yang digelar sejak 25 Mei 2015 tadi mengamankan dua orang pelajar SMP Swasta di Sangatta, sebut saja No dan To (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Kutai Timur AKBP Nanang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Prasetyo, menyebutkan kasus curanmor menimpa Fatmah yang kehilangan sepeda motor saat parkir di RSUD Sangatta, Desember 2014 lalu. “Saat dilakukan penyelidikan antara Tim Opsnal dan Intelkam Polres Kutim diketahui identitas tersangka yakni No dan To yang sama-sama berusia 15 tahun,” sebut kapolres.
Dalam jumpa pers di ruang Opsnal, Senin (1/6) siang, disebutkan penangkapan kedua pelaku dari ditemukannya rangka kendaraan, Minggu (11/1) di semak-semak belakang sekolah MTs Al-Ma’Arif Jalan Pendidikan Sangatta Utara. “Setelah dilakukan pengecekan nomor sasis dan nomor rangka yang ternyata sama persis dengan kendaraan milik Fatmah yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan dengan guru di MTS Al-Ma’Arif tersebut diketahui bahwa kendaraan tersebut pernah digunakan oleh kedua siswanya No dan To,” jelas Kapolres Anang.
Kapolres menyebutkan, karena kedua tersangka masih dibawah umur keduanya dilakukan deversi sesuai Undang-undang Peradilan Anak yang disaksikan kedua orang tua tersangka, pihak pelapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serrta Lapas Samarinda. Kedua tersangka, ujar kapolres berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyepakati beberapa kesepakatan antara tersangka dan pelapor.
Sementara AKP Danang menyebutkan sejak Januari telah terjadi 7 kasus pidana dengan tersangka 8 orang anak dibawah umur. Dari 7 kasus, ungkap Danang ada 6 kasus dilakukan deversi dan 1 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.(SK-02/SK-03/SK-10)