Beranda hukum 2 Penikmat Melati, Dituntut 7 Tahun Penjara

2 Penikmat Melati, Dituntut 7 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/9)
Dua kasus dugaan perdagangan pecabulan dengan anak di bawah umur degan korban Melati (16) bukan nama sebenarnya – seorang pelajar SLTP di Sangatta, telah memasuki masa penting dimana dua terdakwa yakni EHW alis Eko , An alias Kolarov telah dituntut 7 tahun penjara.
Dalam tunyutannya, JPU Andi Aulia Rahman menyatakan EHW telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,serta memaksa anak melakukan persetubuhan dengan akan dibawah umur meski dengan cara dijanjikan uang.
Perbuatan yang terjadi disebuah penginapan Jalan Pendidikan Sangatta Utara ini,terjadi pada Sabtu (2/4) malam. Melalui BBM, EHW bersedia mengasih Rp1 Juta namun hingga perbuatan mesum selesai EHW yang berstatus perawat pada sebuah RS Swasta di Sangatta ini hanya membayar Rp150 ribu. “Perbuatan terdakwa EHW oleh JPU didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan kedua melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta Jarihat Simamarta.
Terhadap terdakwa AN, oleh jakssa M Andy Sofyan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf D UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP yakni pada bulan Maret 2016 terdakwa membawa Melati ke Rantau Pulung serta mengajak melakukan hubungan badan berulang kali. “Hubungan badan itu dilakukan setelah korban direcoki dengan minuman keras hingga mabuk, selain itu selama di Rantau Pulung hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak delapan kali,” ujar Jaksa Andi.(SK13/SK14)