Beranda Uncategorized 27,28 Gram Sabu Senilai Dimusnahkan Polres Kutim

27,28 Gram Sabu Senilai Dimusnahkan Polres Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/2)
Sabu seberat 27,28 gram, Rabu (24/2) pagi dibuang di WC, barang haram seharga Rp67,5 Juta itu dimusnahkan Polres Kutim disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Sangattta, PN Sangatta serta BNK Kutim.
Kabag Oprasional Polres Kutim Kompol Bambang H bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi terhadap empat tersangka yakni M Harry Handoko alias Hari Bin Abdul Haris, Ahmad Fajar Taufiqy bin Abdul Rohim, Lakami alias Daeng Kamik bin Latobo, Tani bin H Taming.
Diungkapkan dari tangan Harry – warga Sangatta Selatan disita 10 poket sabu seberat 5,84 gram, kemudian dari Ahmad Fajar Taufiqy diamankan 3,24 gram, dari tersangka Lakami ditemukan 4 poket 3,71 gram. Dari empat tersangka yang saat pemusnahaan dihadirkan, milik Tani yang paling banyak yakni 20.06 gram. “Yang dimusnahkan hanya barang bukti narkoba selain itu beberapa gram dijadikan sampel di pengadilan serta untuk uji laboratorium, sedangkan barang bukti lainnya seperti timbanga, hp serta bungkus plastik dijadikan barang bukti untuk persidangan,” terang AKP Dhadhag Anindito.
Pemusnahan yang digelar Polres Kutim ditandai dengan peleburan dalam termos plastik, kemudian diaduk dan dibuang ke dalam WC. Proses penghancuran yang disaksikan langsung tersangka itu, diakui Kasat Resnarkoba untuk pengamanan. “Yang dijadikan barang bukti kecil sekali, dengan demikian dijamin tidak ada penyalahgunaan terlebih penghancuran juga disaksikan kejaksaan, pengadilan serta tersangka,” beber AKP Dhadhag Anindito.
Terhadap penangkapan keempat tersangka, Kasat Dhagdhag Anindito menerangkan Harry ditangkap do Km 1 Jalan Sangatta Bontang pada Selasa (21/1), sedangkan Ahmad Fajar diamankan di Depan Kantor BRI Sangatta Utara pada Selasa (26/1), tersangka Lakami ditangkap hari Kamis (11/2) di Desa Makmur Jaya Kongbeng sedangkan Tani yang satu kampung dengan Lakami, diamankan pada Selasa (13/2). (SK-02/SK-03/SK-13)