Beranda hukum 3 Pelaku Perampokan Rp317 Juta Gaji Karyawan PT AE Ditangkap, 2 DPO...

3 Pelaku Perampokan Rp317 Juta Gaji Karyawan PT AE Ditangkap, 2 DPO dan 1 Tewas

0
Dirrekrimum Polda Kaltim Kombes Dr Wiston Tommy W dan Kapolres Kutim AKPB Rino Eko serta Kasubit Jantras Polda Kaltim AKPB Yudhi saat menggelar jumpa pers tentang perampokan Rp317,9 gaji karyawan PT Anugrah Energitama Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/8)
buktibukti satjamSatu persatu tersangka perampokan uang gaji karyawan PT Anugrah Energi (AE) Bengalon berhasil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Kutim dan Polda Kaltim. Dari 6 pelaku kini berhasil diamankan 3 orang dan 2 dalam pengejaran sedangkan 1 orang tewas akibat tertembak pelaku lainnya.
Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kutim, Selasa (2/8) siang tadi, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Dr Wiston Tommy Watulu bersama Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Kasubit Jatantras AKBP Yudhi serta Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andhika Darmasena, dijelaskan kawanan perampok sudah mengenal situasi kapan uang gaji karyawan dibawa termasuk rute, selain itu diduga kawanan perampok juga familiar dengan pegawai PT AE sehingga dalam beraksi menggunakan penutup muka. “Tujuannya tiada lain untuk tidak dikenali korban, namun semua itu masih dalam pemeriksaan,” terang Kombes Wiston.
Dalam perburuan terhadap tersangka, diakui tim yang disebarkan dalam jumlah banyak selain melibatkan Polres Kutim, Polda Kaltim juga melibatkan Polres se Kaltim dan Kaltara bahkan meminta bantuan Polda Sulselbar. “Syukur dengan pengumpulan keterangan yang akurat, kasus perampokan Rp317,9 Juta ini bisa diungkap dengan mengamankan Ma alias Og.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menyebutkan dari pendalaman keterangan Ma alias Og yang awalnya saksi kunci, akhirnya menjadi tersangka sehingga satu persatu pelaku ditangkap. “Empat tersangka mengaku melakukan perampokan karena desakan ekonomi, sementara tersangka Fa yang merupakan mantan karyawan PT AE sakit hati karena diskorsing oleh Asisten Divisi V PT AE,” jelas kapolres seraya menyebutkan pelaku yang diamankan selain Ma sebagai otak perampokan juga diamankan AM alias Alek Alias Ji Lulung bin Asad, FA alias Pan bin Azif Arifuddin, sedangkan dua tersangka lainya yakni Danil dan Topan masuk DPO sementara Wahyu tewas tertembak.
Dari operasi perburuan yang dilakukan tim gabungan berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranta 3 senjata api laras panjang, 2 butir proyektil, uang tunai, 2 unit sepeda motor, HP,Televisi, Lemari Es, Rak Sepatu. “Mereka untuk sementara dijerat dengan pasal 365 KUHP, bahkan terhadap Ma alias Og bisa dikenakan pasal lain yakni penembakan yang menyebabkan tersangka Wahyu meninggal dunia,” ungkap Kapolres menjawab pertanyaan wartawan.
Seperti diberitakan, Jumat (1/7) sore sebuh mobil PT AE yang membawa Temy bersama uang gaji ketika berada di Jalan Akses Devisi 2 ke Divisi 3 Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, dihadang sejumlah perampok dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam serta linggis.
Meski dikawal 2 security, perampok berhasil menggasak Rp317, 9 Juta serta meninggalkan Wahyu yang terkapar akibat tertembak rekan sendiri. Kasus yang menjadi perhatian Polres Kutim ini membuahkan hasil lain yakni ditemukannya sabu seberat 14 Kg atau senilai Rp30 M.(SK2/SK3/SK13)

Artikulli paraprakJasa Transportasi Berkembang Baik Berdampak Terhadap Fungsi Terminal
Artikulli tjetërPerampokan Rp317,9 Juta di Bengalon, Didalangi FA Mantan Pegawai PT AE