Beranda hukum Perampokan Rp317,9 Juta di Bengalon, Didalangi FA Mantan Pegawai PT AE

Perampokan Rp317,9 Juta di Bengalon, Didalangi FA Mantan Pegawai PT AE

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/8)
Meski sempat berkelit terlibat dalam aksi perampokan Rp317,9 Juta gaji karyawan PT Anugrah Energitama (AE) ternyata aksi perampokan yang menyebabkan Wahyu – tewas tertembak Ma alias Ogel Bin Mah, ternyata diotaki FA bin Rafai alias Pandi bin AF karyawan PT AE.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Kutim, FA mengaku ia yang memberi informasi kapan dan ciri-ciri kendaraan pembawa uang kepada pelaku lainnya. FA mengaku sakit hati dengan Asisten Devisi 5 PT AE yang telah menskorsingya.
Operasi perampokan diakui Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dirancang Ma alias Ogel termasuk lokasi perampokan. AE mengakui telah memotong pohon untuk menghentikan jalan mobil pembawa Temy beserta uang gaji. “Setelah korban ditundukan, kawanan perampok langsung kabur dengan membawa uang sementara Wahyu yang bersimbah darah akibat tertembak Ogel dibiarkan hingga tewas ditempat,” ujar kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena, disebutkan uang hasil rampokan belum sempat dibagikan kepada pelaku lainnya. Menjelang jumpa pers yang digelar Polres Kutim, Selasa (2/8) siang tadi, AM alias Alek alis Ji Lulung bin As, mengaku belum menerima sepeser uang perampokan. “Uang masih dipegang Ogel, ia yang bawa uang setelah diambil dari mobil,” terang Alek.
Dalam keterangan persnya, kapolres menyebutkan Ogel yang tercatat sebagai resedivis pencurian besi tua ditangkap Sabtu (4/7) lalu Muara Wahau, sementara Alek ditangkap Rabu (27/7) ketika berada di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, sedangkan FA ditangkap, Minggu (31/7) di Bone Sulawesi Selatan.
Sementara Danil dan Topan masih dalam pencarian bahkan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutim dan Polda Kaltim. Terhadap Ma, Alek dan FA, penyidik akan menjerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP, sementara terhadap FA selain dianggap melanggar pasal 365 ayat 2 ia juga disangka melanggar pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 2. “Kepada Ma nanti akan disangka dengan kasus lain yakni memiliki senjata api serta menembak Wahyu yang menyebabkan Wahyu teman satu timnya tewas,” beber kapolres.
Seperti diberitakan, pada Jumat (1/7) lalu Temy – pegawai PT AE bersama uang gaji karyawan AE saat masuk Jalan Akses Devisi 2 ke Divisi 3 Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, dihadang sejumlah perampok dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam serta linggis.
Meski dikawal 2 security, perampok berhasil menggasak Rp317, 9 Juta serta meninggalkan Wahyu yang terkapar akibat tertembak rekan sendiri. Upaya membongkar dan menangkap kawanan perampok polisi memeriksa 18 orang termasuk Ma yang awalnya dianggap saksi utama.(SK2/SK3/SK12)