Beranda hukum 3 Perampok Rp317 Juta Gaji Karyawan PT AE Bengalon Mulai Diadili

3 Perampok Rp317 Juta Gaji Karyawan PT AE Bengalon Mulai Diadili

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Tiga pelaku perampokan uang gaji karyawan PT Anugrah Energi (AE) Bengalon, Jumat (1/7) lalu, Selasa (22/11) kemarin mulai diadili. Ketiga terdakwa yang duduk di kursi persakitan adalah FAR alias Fan bin AF, AMA aliasJL bin As dan Mar alias Og bin Mah.
Mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Negeri Sangatta, kawanan perampok didakwa Jaksa I Nengah Gunarta telah melanggar pasal Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP kemudian pada dakawan kedua melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam sidang yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dibantu Marjani Eldiarti dan Andreas Pungky Maradona sebagai anggota. Kepada majelis hakim, JPU I Nengah Gunarta menyebutkan ketiga terdakwa secara bersama – sama melakukan aksi melakukan aksi perampokan Rp317,9 juta gaji karyawan PT Anugrah Energitama (AE).
Aksi perampokan yang menyebabkan Wahyu – tewas tertembak Ma alias Ogel Bin Mah, FA mengaku ia yang memberi informasi kapan dan ciri-ciri kendaraan pembawa uang kepada pelaku lainnya. FA mengaku sakit hati dengan Asisten Devisi 5 PT AE yang telah menskorsingya.
Operasi perampokan dirancang Ma alias Ogel termasuk lokasi perampokan. AE bertugas memotong pohon untuk menghentikan jalan mobil pembawa Temy beserta uang gaji. “Setelah korban ditundukan, kawanan perampok langsung kabur dengan membawa uang sementara Wahyu yang bersimbah darah akibat tertembak Ogel dibiarkan hingga tewas ditempat,” ujar kapolres.
Terhadap Ma, Polres Kutim juga menyangkanya telah memiliki senjata api serta menembak Wahyu yang menyebabkan Wahyu teman satu timnya tewas. “Dua kasus lain yang dilekatkan pada terdakwa Ma akan diperiksa lain, sementara yang mulai disidangkan kasus perampokan saja,” ujar I Nengah Gunarta seraya menyebutkan agenda sidang oppekan depan menghadirkan saksi dari PT Anugrah Energitama Bengalon.(SK14)