Beranda hukum 5 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi Bersama Sabu Seharga Rp90 Juta

5 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi Bersama Sabu Seharga Rp90 Juta

0
5 Tersangka penyalahgunana Narkoba saat ditangkap jajaran Polres Kutim disejumlah tempat.

Loading

SANGATTA (21/3-2018)

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan
Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kutim akan dibuat tak berkutik, kemanapun bersembunyi pasti tertangkap. Operasi pembersihan Kutim dari penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan karenanya dalam tiga hari terakhir terciduk 5 orang dengan barang bukti utama sabu seberat 39,88 gram senilai Rp90 juta.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Rabu (21/3) menerangkan, mereka yang kini ditahan yakni MS (26), HJS (36), Rus (36),Syam (45) dan MYA (27).
Disebutkan, MS ditangkap Selasa (20/3) pukul 20.00 Wita di Warung Banyuwangi Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dengan barang bukti sabu 9 poket seberat 6,50 gram. MS ditangkap jajaran Polsek Muara Ancalong, kemudian HJS ditangkap Minggu (18/3) pukul 02.00 Wita di SP 4 Desa Marga Mulia Kongbeng dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,51 gram, sebelumnya pukul 00.35 Wita ditangkap Rus dengan barang bukti 1 perangkat alat hisap sabu berisikan sabu dalam pipet, kemudian 1 plastik kecil dengan sabu seberat 0,40 gram. “HJS dan Rus ditangkap jajaran Polsek Kongbeng,” terang kapolres.
Sementara Polsek Muara Wahau, Senin (19/3) pukul 10.00 WITA menangkap Syam warga Desa. Nehas Liah Bing dengan barang bukti sabu sebanyak 25 poket Pocket seberat 32,47 sedangkan dari tangan MYA ditemukan uang Rp90 ribu.
Terhadap MYA, kata Iptu Abdul Rauf ditemukan juga sejumlah bungkus plastik yang diakui untuk membagi sabu sebelum dipasarkan. “MYA ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Syam yang mengaku membeli sabu dari MYA,” terangnya seraya menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari 5 tersangka ikut diamankan antara lain sepeda motor dan HP.(SK11)