Beranda kutim adv pemkab 520 Pegawai TK2D Kutim Sudah Menerima Kartu BPJS Kesehatan

520 Pegawai TK2D Kutim Sudah Menerima Kartu BPJS Kesehatan

0

Loading

SANGATTA (21/4-2019)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim belum lama ini  merealisasikan pembagian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahap pertama  bagi Pegawai TK2D Pemkab Kutim. Tahap awal, TK2D yang mendapat kartu BPJS Kesehatan sebanyak 520 orang yang kini bekerja di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kadis Kesehatan Kutim Bahrani menyerahkan kartu BPJS Kesehatan bagi pegawai TK2D Pemkab Kutim.

Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan diserahkan Kadis Dinkes   Bahrani bersama  Sekretaris Dinkes Haryati, Uce Prasetyo –  anggota DPRD Kutim,    Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Darmansyah.

Bahrani mengungkapkan Pemkab Kutim lewat Dinkes akhirnya merespons kesejahtreraan TK2D dengan memberikan jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung sebagai pengguna pekerja.

“Setelah sekian lama bekerja, di tahun ini akhirnya seluruh pegawai kontrak memiliki asuransi kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai  Undang-Undang  tentang BPJS. Karena wajib ya harus dijalankan. Biaya iurannya sudah pasti disiapkan pemerintah,” terangnya.

Bahrani menyebutkan ada 7.012 TK2D yang belum menerima Kartu BPJS ini karena tengah proses cetak dan verifikasi dari BPJS pusat. “Dimohon bersabar, Kartu BPJS susulan dalam produksi cetak. Untuk TK2D yang sudah menerima kartu jangan lupa membayar premi bulan ini atau di bulan depan. Semoga dengan adanyan kartu ini bisa bermanfaat untuk jaminan kesehatan TK2D. Saya minta tolong prosedur BPJS ditaati,” tambahnya.

Sementara itu,  Uce Prasetyo yang fokus dalam pengawasan bidang kesehatan menyambut baik akhirnya TK2D sudah memiliki Kartu BPJS yang selama ini dinantikan cukup lama.  “Kami di dewan sebagai fungsi pengawasan memang menjadi mitra kesehatan turut senang. Nah, saya minta TK2D bisa fokus bekerja di sub masing-masing setelah menerima kartu. BPJS kesehatan ini sifatnya wajib bagi setiap warga negara terlebih jika bekerja di suatu instansi dengan persentase iuran 3 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja,” tutupnya. (ADV-Humas Setkab Kutim)

.