Beranda hukum 8 APK Caleg Di Angkot Ditertibkan

8 APK Caleg Di Angkot Ditertibkan

0
Penertiban APK Caleg di angkot oleh Bawaslu Kutim

Loading

SANGATTA (15/1-2019)

               Calon Legeslatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) diingatkan Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, taat aturan jika tidak dikenakan sanksi. Disela-sela memimpin razia penertiban alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum, Selasa (15/1) pagi, disebutkan pelanggaran pemasangan APK tidak sesuai aturan berdampak terhadap pencalonan.

                Terkait pembersihan APK di angkutan umum, ia menyebutkan dilakukan  berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. “Yang diperkenankan atau diijinkan memasng stiker atau APK Caleg hanya pada mobil pribadi atau Parpol, sedangkan kendaraan umum seperti angkot di Sangatta atau bus, dilarang,” teran Andi Mappasiling seraya menambahkan imbauan angkot tidak memasan APK Caleg sudah disampaikan ke Pengurus Organda Kutim.

                Operasi penertiban APK Caleg di angkutan umum ini, dilakukan Bawaslu bersama Satlantas Polres Kutim, Dushub Kutim, seta Satpol PP. Selama 2 jam beroperasi, tim menemukan 8 unit angkot memasang APK Caleg.

                Saat tim Bawaslu mendatangi angkot yang memasang gambar Caleg, pengemudi sopir tidak keberatan ketika harus dicopot. Sejumlah sopir mengakui, pemasangan APK diangkot mereka mendapat banyaran Rp500 ribu. “Kami dibayar sebesar Rp500 ribu hingga Pemilu berakhir,” terang seorang spoor ketika ditanya Suara Kutim.com.(SK11)

Artikulli paraprakCegah Penyebaran Miras dan Penyakit Seks Menular, Polsek Kongbeng Tutup 3 THM
Artikulli tjetër2 Warga Sepaso Diciduk Polisi