Beranda hukum 2 Warga Sepaso Diciduk Polisi

2 Warga Sepaso Diciduk Polisi

0

Loading

SANGATTA (15/1-2019)

                Tim Resnarkoba Polres Kutim kembali menciduk penyalahguna Narkoba, dalam operasi di Bengalon, tim Resnarkoba yang dipimpin Iptu Mikael Hasugian, pekan lalu mengamankan Su (25) dan Ros alias Om (26).

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Selasa (15/1) menerangkan, Su yang kelahiran Paria tanggal 14 November 1993, ditangkap Jumat (11/1) pukul 20.30 Wita. Dari tangan warga Jalan Segadur Desa Sepaso Barat Bengalon ini, ditemukan 4 poket kecil sabu seberat 1,23, sementara dari Ros, diamankan  1  poket kecil  sabu seberat 0,45 gram.

                Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, disebutkan wanita  kelahiran Bontang tanggal 1 November 1992 ini, ditangkap di tempat kosnya Jalan Sumber Jaya Timur RT 14 Desa Sepaso Barat Bengalon. “Om ditangkap sehari setelah Su,” terang kapolres.

                Disebutkan, informasi Su dan Om terlibat Narkoba, setelah tim Resnarkoba mendapat informasi masyarakat. Namun, Su mengetahui jika ia sedang diselidiki sehingga ketika didekati sudah berusaha melarikan diri ke dalam kebun masyarakat. “Saat ditangkap, dalam kantong bajunya ditemukan 3 poket sabu, sedangkan Om diamankan di dalam kamar kosnya beberapa jam setelah Su ditangkap,” kata Iptu Mikael Hasugian seraya menambahkan kini Su dan Om  tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kutim.(SK11)