Beranda hukum 8 PNS Mangkir Terancam Pecat, Pelaku Pidana Kembali Kerja

8 PNS Mangkir Terancam Pecat, Pelaku Pidana Kembali Kerja

0
PNS dan TK2d Pemkab Kutim saat mengikuti sebuah upacara di Kantor Bupati Kutai Timur

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/3)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tahun ini ada delapan orang PNS bakal beri sanksi karena sejumlah pelanggaran UU Kepegawaian dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjatuhan sanksi dilakukan setelah Baperjakat menggelar sidang.
Mereka yang dikenai sanksi, ancaman hukumannya mulai penurunan pangkat diturunkan pangkat selama 1 sampai 3 tahun, mutasi ke kecamatan serta pemecatan dengan tidak hormat. Kepala BKD HM Joni didampingi Kabid Pembinaan dan Pensiun, Misliansyah menjelaskan dari 8 kasus yang kini ditangani BKD Kutim semua terancam sanksi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja tanpa keterangan jelas.
Disebutkan, 6 orang diantaranya seharusnya sudah diputuskan pada akhir 2014 lalu data ikut terbakar ditunda, dan baru tahun ini kembali dilakukan proses putusan sidang oleh tim kasus pelanggaran disiplin yang diketuai Assisten Administrasi Umum. “Sedangkan 2 kasus merupakan kasus tahun 2015 dan masih dalam tahap pelengkapan berkas, yang akan segera disidangkan untuk diambil putusan,” terang Joni.
Misliansyah menambahkan PNS yang terjerat kasus pidana seperti narkoba atau korupsi, tentunya tergantung pada putusan tetap pengadilan. Namun tetap berpegang pada aturan PP No 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil yakni diberhentikan apabila hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
Sementara pasal 87 ayat 4 (d) UU ASN No 5 Tahun 2014 disebutkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara yang berkekuatan hukum tetap pidana penjara salama dua tahun akibat melakukan pidana yang berencana.
Kepada wartawan kedua pejabat BKD ini tidak bersedia menyebutkan jumlah PNS Kutim yang sudah dipecat, kecuali Fahrul yang terlibat dana Bansos Kutim dan diganjar hukuman 8 tahun penjara. Sementara dalam catatan wartawan cukup banyak PNS dan pegawai honorer yang terlibat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah menjalani hukuman kembali bekerja bahkan ada tetap mendapatkan jabatan setingkat esselon tiga pada sebuah kecamatan.(SK-02/SK-03)