Beranda ekonomi Ada Obyek Pajak Mendapat 3 Surat PBB, Akibatnya Tunggakan PBB Tinggi

Ada Obyek Pajak Mendapat 3 Surat PBB, Akibatnya Tunggakan PBB Tinggi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/1)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2). Kedua sektor PBB ini merupakan target pemerintah pusat untuk ditangani langsung, sementara PBB sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) masih tangani pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur Yulianti didampingi Kabid PBB dan BPHTB Awang Amir menerangkan sejak kewenangan pengelolaan PBB sektor P2 diserahkan Kantor Pajak Pratama (KPP) Bontang kepada Pemkab Kutim pada tahun 2013 silam, ada Rp 31 miliar hutang PBB di Kutai Timur. “Setelah dilakukan pencetakan surat tagihan objek pajak justrub tunggakan menjadi Rp 42 miliar. Hutang tunggakan pajak ini diketahui terakumulasi sejak tahun 1994 hingga 2013. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data wajib pajak, ternyata besarnya hutang pajak ini akibat adanya data ganda pada setiap wajib pajak. Bahkan ada yang lebih dari dua data padahal objek pajak dan kepemilikannya hanya satu,” beber Yulianti.
Awang Amir menambahkan Pemkab Kutim sudah melakukan kebijakan diantaranya pemutihan dan penghapusan hutang wajib pajak bumi dan bangunan selama lima tahun terhitung mundur sejak 2013. Diungkapkan, dengan pemutakhiran data nilai terhutang wajib pajak Kutai Timur di tahun 2015 berkurang menjadi Rp 12 miliar. “Kami yakin jika terus dilakukan perbaikan data, jumlahnya terus turun ditahun 2016 ini namun upaya pemutakhiran data diberikan waktu selama 5 tahun ke depan oleh BPK RI dari waktu tujuh tahun yang diminta Pemkab Kutim untuk melakukan pemutakhiran data. Sedangkan jumlah desa di Kutim ada sebanyak 133 desa dan 2 kelurahan,” bebernya.
Dengan batas waktu yang minim, ujar Awang Amir, Dispenda harus bisa mendata wajib pajak di 27 desa per tahunnya sementara nilai realisasi pemasukan daerah untuk PBB dari sektor P2 ditahun 2015 lalu mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar dari target Rp 1,5 miliar. Terhadap realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kutim di tahun 2015 mencapai Rp 19 miliar dari target sebesar Rp 18 miliar. “Rampungnya pemutakhiran data wajib pajak PBB di Sangatta Utara pada tahun 2015 lalu, tahun 2016 menyasar para wajib pajak di Rantau Pulung yang memiliki delapan desa dengan objek PBB yang sudah cukup berkembang setelah itu Bengalon dan Muara Wahau,” terang Awang Amir.(SK-03/Sk-12)