Beranda hukum ADD dan DD Rawan Disalahgunakan

ADD dan DD Rawan Disalahgunakan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/3)
Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen SH MH, dalam kunjungannya ke Kutim beberapa hari lalu mengakui salah satu titik rawan penyalagunaan anggaran ada pada program Alokasi Dana Desa (ADD), kemudian pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama proyek yang disubkan. Menanggapi masalah kerawann penyalagunaan ADD, Bupati Kutim Ismunandar mengakui tahap awal ada masalah namun kesalahan itu karena keterbatasan SDM.
Setelah dalam beberapa tahun terakhir melalui Badan Pemberdayaan Masyarakatrutin dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan ADD, penyalagunaan itu sudah bisa diminimalkan. Sejak beberapa tahun terkhir, ujar Ismunandar, selalu dilaksanakan bimbingan teknis dengan tujuan meminimalkan penyalagunaan ADD yang tiada lain akibat kesalahan adminitrasi. “Dengan bimbingan teknis itu, hasilnya kini tak banyak lagi yang bermasalah. Kalaupun ada, setelah didalami ternyata karena yang melakukan itu punya dua dapur,” sebut Ismunandar
Secara khusus, Ismunandar minta Bapemas mencermati penggunaan ADD semaksimal mungkin agar bisa meminimalkan penyelagunaanya. Sedangkan terhadap aparat, dia meminta agar kalau sudah punya dapur tak perlu buat “dapur baru “ (istri muda,red) biar tidak banyak urusan. Namun, Sekertaris Bapemas Kutim Bambang dalam dialog dengan Kajati menyatakan bukan hanya ADD yang rawan penyimpangan tetapi lebih krusial adalah Dana desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa. “DD diterima lebih awal sementara aturan menyusul akibatnya pengawas, pendamping dan aparat desa bingung.,” sebut Bambang.
Menanggapi pernyataan Bambang, Kejati mengakui sengaja tidak menyebut DD pertamakalinya. Ternyata, ada tanggapan dari Bapemas. Jadi kami tau bukan hanya ADD, tapi DD juga rawan, hanya sengaja belum saya sebut. “Agar tidak ragu terkait dengan regulasi atau aturannya bisa meminta pendampingan dari penegak hukum. Bahkan saya sudah memerintahkan staf saya untuk memberikan pendampingan bagi aparat pemerintah daerah, yang meminta pendampingan, jika ada yang meminta bayaran lapor ke saya semuanya gratis,” sebut mantan pejabat di Kejaksaan Agung RI ini.(SK-02/SK-13)