Beranda kutim Agiel : Dewan Sepakat Pembangunan di 2 Kecamatan Dalam TNK Dipercepat

Agiel : Dewan Sepakat Pembangunan di 2 Kecamatan Dalam TNK Dipercepat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/11)

Agiel Suwarno - Ketua Komisa A DPRD Kutai Timur
Agiel Suwarno – Ketua Komisa A DPRD Kutai Timur
Untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan pasca enclave Taman Nasional Kutai (TNK), dibutuhkan anggaran 20 sampai 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim).
Pasalnya kondisi sarana dan prasarana di kedua kecamatan banyak yang rusak dan tidak tersentuh perbaikan. Ketua Komisi A DPRD Kutim Agil Suwarno menyebutkan salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, DPRD mengalokasikan anggaran di APBD Perubahan 2015 yang secara umum diprioritaskan untuk membenahi infrastruktur. “Pada November ini, pembangunan sudah bisa dilakukan. Yang paling banyak yakni infrastruktur jalan seperti halnya gang, drainase, jembatan dan jalan umum. Itu sebagaimana diusulkan masyarakat,” sebut Agiel.
Meski demikian diakui, eterbatasan anggaran, lanjutnya banyak usulan pembangunan yang belum dapat diakomodir dan direalisasikan. Namun kesepakatan pada Kutim mendatang 2016 Sangatta Selatan akan jadi prioritas. “Mana yang menurut masyarakat paling dibutuhkan, maka itu yang akan kami anggarkan nantinya,” janjinya.
Menurut politikus PDI Perjuanga ini, tanpa diusulkan pemerintah mengetahui masyarakat di Sangatta Selatan dan PDI Perjuangan sangat membutuhkan pembangunan. Menurutnya, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan sudah tertinggal pembangunannya lama. “Jangankan kami anggota dewan dari wakil dua kecamatan itu pemerintah juga harus tanggap,” tandasnya.
Disebukan, beberapa jalan di Desa Singa Geweh sudah pada tahap perbaikan oleh pemerintah. Langkah itu, menurutnya, patut mendapatkan apresiasi. Suami Ana Wulandari mengakui saat ini bagaimana meneruskan pembangunan yang belum disentuh sedangkan yang sudah masuk musrembang desa menjadi skala prioritas di 2016.(ADV-DPRD28/SK-03)