Beranda ekonomi Akibat Batubara Melesu, Ribuan Pekerja Diberhentikan

Akibat Batubara Melesu, Ribuan Pekerja Diberhentikan

0
aktifitas penambangan batubara oleh PT KPC (Foto Ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/9)
Akibat melesunya harga batubara internasional, sebanyak 1.500 pekerja tambang di Kutai Timur (Kutim) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Abdullah Fauzi menyebutkan, PHK terjadi hingga Agustus tahun 2016.
Abdullah Fauzie didampingi Kasi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Perselisihan (KHIP) Ramli menyebutkan hampir semua perusahaan yang melakukan PHK karyawannya mengaku terpaksa mengambil langkah itu demi menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. “Data pekerja yang di PHK tahun ini kurang lebih sudah ada 1.500 orang. Perusahaan beralasan, mereka mengalami krisis keuangan. Makanya, mau ndak mau, upaya efisiensi terpaksa mereka ambil. Salah satunya yakni dengan mem-PHK karyawannya,” terangnya.
Beberapa perusahaan yang telah melakukan PHK itu disebutkan antara lain PT Karya Wira Putra Bontang Tandung Maya, PT MPI Citra Graha Kaubun, PT Pama Persada Nusantara, PT Perkasa Inakakerta, PT Indexim Koalindo Kaliorang, PT Kutai Mitra Energi Baru Sangatta dan PT Thiess Contractor Indonesia.
Menurut Ramli dari beberapa perusahaan ada juga yang dianjurkan untuk tidak melakukan proses PHK. Dengan asumsi merumahkan terlebih dahulu para karyawan sambil menunggu keuangan perusahaan kembali normal. Ada juga dengan mengurangi jam kerja dan lembur. “Yang mengambil opsi merumahkan dulu karyawan, itu contohnya di PT Pama Persada. Kalau ndak salah, hampir sebagian karyawannya, kini sudah kembali diperjakan lagi. Cuman ada juga perusahaan yang memilih untuk melakukan PHK langsung,” tuturnya.
Tingginya PHK di sektor pertambangan, diakui tak lepas dari anjloknya harga batu bara di pasar internasional. Di sisi lainnya, bidang pertambangan juga merupakan sektor unggulan dari Pemkab Kutim. Nah, banyak pekerja berkecimpung di sektor ini
Dijelaskan, PHK tidak masalah dilakukan namun jika masih bisa diupayakan opsi lain maka PHK adalah jalan terakhir yang harus diambil perusahaan. Karena PHK sendiri bukanlah barang haram, secara UU pun telah diatur. “Dalam masalah PHK bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. UU mengamanatkan, bahwa masalah hubungan industrial dan ketenagakerjaan juga merupakan tanggung jawab pekerja, serikat pekerja dan serikat buruh (SPSB) dan pengusaha. Itu tanggung jawab bersama, bukan sepihak,” imbuhnya.(SK6)

Artikulli paraprakIsmu Minta Pengusaha Perkebunan Sisihkan Lahannya Untuk Pertanian
Artikulli tjetërKualitas Air Membaik, IPA PDAM Kaubun Kembali Normal