Beranda hukum Ancam Security Dengan Parang, Warga Karangan Bakal Diadili

Ancam Security Dengan Parang, Warga Karangan Bakal Diadili

0

Loading

SANGATTA (22/9-2017)
Gara-gara mengancam Erwin seorang security PT Bima Agri Sawit (BAS), Am alias Hamid bin Bur, kini berurusanb dengan pihak berwajib. Bahkan kasusnya segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, karena Kejaksaan Negeri Sangatta belum lama ini sudah menyampaikan surat dakwaan ke PN Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, terdakwa Am, pada Senin (31/7) pukul 11.30 Wita mendatangi Pos Sucurity PT BAS di Desa Baay Kecamatan Karangan, gara-gara dump trucknya yang dikemudikan Azhar ditahan Erwin – petugas keamananan PT BAS. “Penghentian dum truck karena tidak ada surat jalan dari PT BAS, namun oleh Muhammad Risaldi menghubungi Am menceritakan dum truck ditahan di pos security,” terang kajari.
Mendapat laporan dum trucknya ditahan Erwin sebagai security, terdakwa Am datang menggunakan sepeda motor serta membawa senjata tajam. Setiba didepan portal, terdakwa Am langsung membuka sarung senjata tajam dan menimpaskan senjata parangnya ke portal sebanyak tiga kali.
Dalam keadaan tertekan, Erwin tak berdaya dengan ancaman Am yang sedang marah dan mengacungkan senjata tajam kepada dirinya. Perbuatan Am yang membuat Erwin tak nyaman itu, dilaporkan ke polisi.
“Akibat perbuatan terdakwa, Erwin merasa ketakutan dan merasa jiwanya terancam, karenanya Am didakwa melanggar pasal Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kajari seraya menambahkan untuk menyeret Am ke kursi persakitan nanti telah menunjuk Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai JPU. (SK12)