Beranda kutim Anggota DPRD Beri Apresiasi Keberhasilan Polres Kutim Cegah Peredaran 15 Kg Sabu

Anggota DPRD Beri Apresiasi Keberhasilan Polres Kutim Cegah Peredaran 15 Kg Sabu

0

Loading

Herlang Mapatiti - Anggota DPRD Kutim
Herlang Mapatiti – Anggota DPRD Kutim
KEBERHASILAN Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dan jajarannya mengagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu seberat 15 Kg, Sabtu (2/7) diapresiasi Herlang Mapatiti – anggota DPRD Kutim.
Menurut Herlang, keberhasilan pengungkapan penyeludupan sabu senilai Rp37 M oleh Su dan Dp membuktikan Kaltim merupakan sasaran empuk bagi pengendar Narkoba terutama sabu yang punyai nilai jual tinggi. “Kita tidak bisa membayangkan jika sabu seberat 15 kilogram itu lolos, berapa banyak warga Kaltim yang menjadi korbannya,” ujar Herlang yang juga Ketua Granat Kutim.
Herlang menandaskan geografi Kaltim termasuk Kutim memudahkan sindikat Narkoba beroperasi terlebih aksi pemasarannya sudah mencapai pelosok desa di Kutim. Dalam catatannya, penemuan sabu seberat 15 Kg merupakan prestasi kedua yang dibukukan jajaran Polres Kutim.
Adanya pengamanan sabu seberat 15 Kg dengan nilai jual Rp37 M, ditandaskan Herlang sebagai peringatan semua pihak bahwa Kaltim merupakan sasaran empuk bagi pengedar, bahkan ia menilai selama ini banyak sabu yang dikirim lewat darat hanya saja lolos dari pengawasan aparat. “Tertangkapnya sabu dari tangan Su itu membuktikan Kaltim ini benar-benar rawan, karenanya pengawasan dan kepedulian semua pihak harus ditingkatkan karena ada kemungkinan banyak sabu yang lolos,” beber Herlang.
Seperti diketahui, saat melakukan operasi cipta kondisi Idul Fitri atau Operasi Ramadaniyah, jajaran Polres Kutim dipimpin Kapolres AKBP Roni Eko mencurigai sebuah mobil Nopol KT 1778 BR yang dikemudikan Su bin Ni (43) warga Jalan P Doke Rt 1 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Sidrap – Sulsel.
Ketika dicegat di Simpan Perdau Bangalon, Sabtu (2/7) dinihari, Su yang saat digeledah ditemani Dg (19) tak berkutik ketika ditemukan 14 bal berisikan sabu sbeerat 15 Kg. Su yang kelahiran Sidrap tanggal 6 Desember 1969 tak berdaya ketiak ditemukan baranbg bukti dan ia langsung diamankan bersama Dg di Mapolres Kutim.(ADV85-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakSabu Seharga Rp37 M Didatangkan Dari Tawau Malaysia
Artikulli tjetërPerda PR Dibatalkan Pemerintah Pusat, PAD Kutim Bakal Ambruk