Beranda hukum Perda PR Dibatalkan Pemerintah Pusat, PAD Kutim Bakal Ambruk

Perda PR Dibatalkan Pemerintah Pusat, PAD Kutim Bakal Ambruk

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/7)
Perda Kutai Timur No 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi (PR) Kutai Timur dikabarkan menjadi salah satu diantara ribuan perda yang dicabut pemerintah pusat. Namun pencabutannya belum jelas bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) “Karena itu akan dipertahankan perda pajak dan retrbusi, karena UUnya belum dicabut,” jelas Kadispenda Kutim Yulianti.
Disebutkan, dengan Perda Pajak dan Retribusi Kutim bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar sabagai gambara pada semester tahun 2016 sudah bisa dapat Rp27 miliar sedangkan tahun lalu mencapai Rp90 miliar. “Kalau Perda ini dicabut, maka otomatis PAD ini akan hilang,” jelasnya Yulianti ketika ditemui wartawan.
Diakui pencabutan Perda Pajak dan Retribusi masih belum terkonfirmasi karena informasinya baru didapat internet sehingga setelah lebaran dikonsultasi dengan Pemprov Kaltim. Yulianti yang juga Plt Sekda menambahkan Perda yang dibatalkan Kemendagri selain mampu memberikan kontribusi besar bagi PAD, Dispenda melakukan berbagai usaha seperti pendataan objek pajak ke kecamatan.
“ Pendataan dilakukan penting untuk mengoptimalkan PAD, jika perda ini dicabut maka ini artinya usaha yang telah dilakukan menjadi sia-sia. Padahal, itu juga dibiayaai dari uang negara,” bebernya.
Yuli menaruh harapan dari pertemuan nanti ada kejelasan apakah benar-benar dicabut seluruhnya atau ada yang direvisi. Menurutnya, kalau dicabut artinya semua maka jelas merugikan Kutim padahal sudah banyak berkorban dimana masih ada dana ratusan miliar milik Kutim yang hingga kini belum ditransfer ke Kutim yang seharusnya bisa digunakan membangun namun tidak bisa karena ditahan. “Sekarang Perda yang cukup memberikan kontribusi untuk membiayaai pembangunan melalui PAD, juga dicabut. Karea itu kami ingin meminta penjelasan dari provinsi,” ungkap Yulianti yang juga salah satu kandidat Sekda Kutim.
Sekedar diketaui, sebanyak 3.143 perda di batalkan pemerintah pusat karena diduga menghambat percepatan investasi selain itu terlalu banyak membebani perusahaan.(SK2)