Beranda hukum Anggota PWI Diingatkan Memberitakan Terorisme Berpegang Teguh KEJ

Anggota PWI Diingatkan Memberitakan Terorisme Berpegang Teguh KEJ

0

Loading

SANGATTA (16/5-2018)
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diingatkan PWI Pusat, dalam memberitakan tentang terorisme mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua PWI Kabupaten Kutai Timur, Joni Sappan Palelleng, menerangkan PWI Pusat telah menerbitkan surat edaran terkait aksi terorisme.
Dalam surat edaran itu, kata wartawan Samarinda Pos ini, pertama anggota PWI, dalam membuat atau menyiarkan berita tentang tindak terorisme, memahami benar tindakan itu bukanlah pelaksanaan dari faham sebuah agama tertentu. “Tindakan terorisme adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang dibenci dan ditentang oleh semua agama di Indonesia. Karenanya pemberitaan tentang tindak terorisme tidak boleh dikaitkan dengan streotipe agama tertentu,” terangnya.
Kedua, memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan termasuk dampak sosial-budaya maupun dampak pemberantasan terorisme walaupun merupakan fakta. Namun, unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kesengajaan framing yang diciptakan teroris untuk mendukung gerakan teroisme, perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan. Diingatkan, kepentingan publik harus menjadi pertama dan utama dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita disiarkan.
Ketiga, ujar Joni, PWI terus menerus mengingatkan agar para wartawan atau pers nasional dalam membuat atau menyiarkan berita harus selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistrik. Karenanya PWI memahami keinginan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Namun PWI dengan tegas mengingatkan agar UU tersebut harus tetap dalam koridor demokrasi dan menjaga kemerdekaan pers. “Revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak boleh mereduksi kemerdekaan pers, apalagi sampai membuat kemerdekaan pers terbelengu,” beber Joni.
Disebutkan, PWI Pusat menilai Revisi UU Tindak Pidana Terorisme harus tetap dalam jalur demokrasi dan menjamin kebebasan menyatakan pendapat, termasuk menjalankan perintah agama. Dikatakan, Revisi UU Tindak Pidana Terorisme harus mencegah dan memberantas tindak terorisme sedini mungkin, namun tidak boleh memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melanggar HAM. Untuk itu, PWI mengingatkan, terorisme perlu diberantas sampai akar-akarnya tetapi jangan sampai memadamkan tindak terorisme dengan cara yang mirip tindak terorisme juga. (SK12)