Beranda kutim Antara Bappeda dan BKAD Beda Data, Penyusunan Kegiatan dan DPA Terganggu

Antara Bappeda dan BKAD Beda Data, Penyusunan Kegiatan dan DPA Terganggu

0

Loading

SANGATTA (21/1-2019)

Tengat waktu penyelesaian  Dokemen Pelaksanaan Anggaran (DPA), membuat  sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab kutim  bersuara, pasalnya pada Coofe Morning, Senin (21/1) yang dipimpin Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah  minta  agar OPD selesai membuat DPA  sebelum Rabu (23/1) karena sebelum (31/1) akan dibawa   Kementerian Keungan.

  Namun  OPD menilai  banyak halangan dan  menyulitkan penyelasaian DPA,  hanya dalam dua hari ke depan, terutama karena masih banyaknya  perubahan pagu anggaran agar perubahan pola pembayaran  di triwulan pertama tahun 2019.

Kadis PU, Aswandini Eka Tirta mengungkapkan   kesulitan stafnya dalam menyusun DAP karena ada  ada  perbedaan  pagu anggaran antara  nilai yang dipatok  Badan perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) dengan anggaran pada   BPKAD.  “Kami kesulitan  membuat DPA, kalau anggaran yang dipatok  oleh Bappeda  dan  dan BPKAD, berbeda. Bappeda menyebut misalnya PU dapat Rp100, sementara  BPKAD sebut hanya Rp90., ini menyultkan sekali karena yang mana dipakai,” ungkap Aswan.  Karena itu, Aswan meminta agar  koordinasi antara BPKAD dan Bappeda, bisa diintensifkan,  agar data anggaran  lebih sinkron, tagar OPD tidak kesulitan dalam membuat program.

Sementara itu, Kadisdukcapil Januar HPLA mengatakan, kesulitan melakukan asistensi  di  Bappeda karena  antara tim asisten satu dengan lainnya bisa beda. Belum lagi, antara pejabat dan staf, bisa tidak komplit  saat anggotanya akan melakukan asistensi. “Kami datang,   ternyata hanya ada  staf, sementara  pejabatnya, tidak ada.   Karena alasan itu, bisa jadi tidak bisa melakukan asistensi lagi,” katanya.

Adanya curhatan sejumlah Kepala OPD ini, Sekda Irawansyah minta  OPD yang memang tidak ada perubahan anggaran lagi  lebih cepat membuat program. Sementara  Bappeda diharapkan cepat menyampaikan pagu anggaran perubahan ke OPD, agar OPD bisa membuat  program secepatnya.  “DPA    penting, sebab kalau DPA tidak masuk ke pusat tanggal 31 Januari, maka dana tranfer bisa lambat masuk Kutim, sementara  banyak kewajiban Pemkab Kutim yang harus ditunaikan dalam triwulan pertama ini, termasuk ADD dan kontraktor serta gaji pegawai,” ungkap Irawansyah.(SK2)