Beranda kesehatan Arang Jau : Fraksi Partai Golkar Mendukung Perda KTR Ditegakan

Arang Jau : Fraksi Partai Golkar Mendukung Perda KTR Ditegakan

0

Loading

PERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Aran Jau anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) dalam pelaksanaanya harus membuahkan hasil dan dampak nyata untuk kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut, bersih dari asap rokok.

Arang Jau – anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim.

“Sudah ada aturan terkait wilayah-wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk merokok serta ada wilayah yang tidak diperbolehkan sama sekali bagi seorang perokok untuk melakukan kegiatan menghisap tembakau, “ sebutnya.
Perda KTR, ujar kader Partai Golkar asal Muara Wahau ini, secara rinci menegaskan kawasan tak diperbolehkan adanya aktifitas merokok seperti area yang banyak anak-anak, areal pelayanan publik, pusat kesehatan, serta kantor – kantor pemerintah.
Dikaui, Fraksi Partai Golkar mendukung Perda KTR sehingga proses penggarapanyya berjalan cepat . Ia mengungkapkan, selain menjadi kawasan yang dilarang merokok, juga terdapat larang untuk produksi, penjualan, iklan dan promosi pada area tertentu.
“Bagaimanapun kita menghargai kebebasan seseorang, namun juga patut mengerti bagaimana kebebasan yang sama pada orang lain. Kegiatan merokok ini memang lebih menekankan bagaimana dampak merokok bagi generasi muda kita, sehingga penjualan rokok kepada anak-anak atau remaja dibawah usia 18 tahun menjadi dasar penting yang harus ditaati,” sebut Aran Jau.(ADV-72/DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakHerlang :Jangan Lengah, Pengedar Narkoba Incar Warga Kutim
Artikulli tjetërSemua Peserta UKW PWI Dinyatakan Berkompeten