Beranda hukum Ardiansyah Resmi Menyampaikan Pengunduran Diri ke DPRD

Ardiansyah Resmi Menyampaikan Pengunduran Diri ke DPRD

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/1)
Menjelang berakhirnya masa tugas Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) periode 2011-2015, Bupati Kutim secara resmi memberitahu DPRD Kutim akan masa tugasnya. Surat pemberitahuan yang tertanggal 15 Januari 2016 itu dikirim ke Ketua DPRD, untuk dilakukan proses pengusulan pemberhentian seperti diamanatkan UU Pemerintah Daerah. Dalam surat yang ditanda-tangani Ardiansyah Sulaiman, disebutkan masa tugas Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada tahun 2010 berakhir pada 13 Februari 2016 sehingga wajib memberitahu DPRD sebagai perwakilan rakyat.
Menanggapi pemberitahuan Bupati Ardiansyah tersebut, DPRD, Selasa (19/1) pukul 14.40 wita menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Kutim masa jabatan 2011 – 2016, dalam sidang yang dipimpin Mahyunadi dan dihadiri 26 anggota itu secara bulat para wakil rakyat menerima. “Proses pemberhentian Drs H Ardiansyah Sulaiman M Si telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku karenanya dewan segera menggelar rapat untuk diproses,” kata Mahyunadi seusai rapat.
Rapat yang semula dijadwalkan pukul 14.00 wita namun karena belum banyaknya anggota dewan hadir akhirnya molor 40 menit, Mahyunadi yang seorang diri memimpin rapat didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setkab Kutim Syafruddin mewakili bupati, mengawali rapat semua anggota dewan dan undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudain Sekwan Arif Yulianto mengumumkan jumlah anggota dewan yang hadir. Setelah dianggap memenuhi syarat, Mahyunadi langsung mempersilahkan Sekwan Arief Yulianto membacakan surat Bupati Kutim Nomor 131/027/Otda/I/2016 perihal penyampaian tentang berakhirnya masa jabatan Bupati Kutai Timur masa jabatan 2011-2016.
Surat tertanggal 15 Januari 2016 yang ditujukan Ketua DPRD Kutim, dijelaskan dasar pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Kutim yakni Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Berdasarkan UU Pemda, kitranya Pimpinan DPRD Kutai Timur untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang dalam hal ini Bupati Kutai Timur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” tulis Bupati Ardiansyah Sulaiman yang ditembuskan kepada Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Umum Kaltim.
Menangapi surat Bupati Ardiansyah, DPRD mengeluarkan dua surat yakni pengumuman dan keputusan yang disampaikan berjeda beberapa menit sebelum rapat ditutup. Ardiansyah Sulaiman, diangkat sebagai Bupati Kutim pada 8 Juni 2015 berdasarkan SK Mendagri. Ia menjadi bupati, setelah Isran Noor mengundurkan diri sebagai bupati sementara posisi Ardiansyah saat itu wakil bupati. (SK-04/SK-11)