Beranda hukum Pemerintah Pusat Transfer Rp72 M, Pembayaran Menuggu Rekomendasi BPK

Pemerintah Pusat Transfer Rp72 M, Pembayaran Menuggu Rekomendasi BPK

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/1)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam beberapa hari lalu telah menerima dana kekurangan transfer tahun 2014 dana dari pemerintah pusat sebesar Rp72 M, sehingga pemkab bisa membayar semua tunggakan kepada rekanan atau kontraktor yang berjumlah Rp57 M.
Meski ada dana segar, namun Bagian Keuangan Setkab Kutim belum berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pasalnya belum ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Kabar adanya transfer dana dari pemerintah pusat ke Pemkab Kutim ini dijelaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim Hj Yulianti. Bersama Kepala Bidang (Kabid) Dana Perimbangan, Juliansyah, Senin (18/1) siang disebutkan dana transfer dari pusat sebesar Rp72 M diterima pekan lalu. “Dana dari pusat itu langsung masuk kas daerah, namun untuk pembayaran ke kontraktor karena sudah lewat tahun pemkab meminta pendapat atau rekomendasi BPK agar dibelakang hari tidak menjadi masalah,” terang Yulianti yang juga Plt Sekda.
Yulianti kembali menandaskan dana yang diterima Kutim merupakan utang tahun 2014 belum termasuk sisa transfer tahun 2015. Menurut Yulianti, pemerintah pusat pada tahun anggaran 2015 hanya melakukan transfer hingga triwulan tiga. “Kekurangan bayar pusat ke kutim tahun lalu, untuk pembayaran triwulan IV sekitar Rp300 miliar. Sebenarnya, bukan masalah sehingga Kutim kekurangan dana tahun lalu tapi yang membuat kekurangan dana karena piutang tahun 2014, belum dibayar,” sebut mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim ini.
Seperti diwartakan, Pemkab Kutim menjelang tutup buku tahun 2015 lalu mengalami kekurangan dana karena dana transfer dari pusat terlambat. Kondisi ini menyebabkan Pemkab tidak bisa membayar puluhan proyek yang telah dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diantaranya pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.(SK-02/SK-13)