Beranda kutim Bahas Raperda Zakat, Dewan Berencana Kunjungi Makassar Sulsel

Bahas Raperda Zakat, Dewan Berencana Kunjungi Makassar Sulsel

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.(23/10)

Mastur Djalal - Ketua Baleg DPRD Kutim
Mastur Djalal – Ketua Baleg DPRD Kutim
DPRD Kutai Timur (Kutim) berhati-hati membahas Raperda Zakat karena menyangkut agama, budaya. Apalagi, perda serupa di Makassar ditolak pemerintah pusat. Karena itu, DPRD akan berkunjung Makassar untuk studi banding terutama mengapa Perda Zakat Kota Makassar ditolak. “DPRD ingin menghindari jangan sampai Perda Zakat dari Kutim juga ditolak sama nasibnya Kota Makassar. Karena itu dewan ingin melakukan studi banding ke Makassar untuk mengetahui dari sisi apa perda tersebut ditolak pemerintah pusat,” jelas Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim, Mastur Djalal.
Ia mengakui Perda zakat diperlukan dimana berdasarkan alasan pemkab ada prediksi pendapatan yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, meskipun ada besar, ujar Mastur Djalal, perlu dilakukan kajian mendalam karena tidak semua masyarakat Kutim ini adalah pemeluk agama Islam. “Zakat itu apakah murni untuk muslim saja atau tidak, karenanya perlu kehati-hatian. Jangan sampai terjadi kontradiktif terutama di desa dengan kota. Seperti lebaran, kan ada zakat, maka nantinya yang pungut itu siapa,” ujar politikus Partai Hanura yang sudah berada di gedung parlemen sejak tahun 2000.
Lebih dalam, suami dari Hajjah Sumiati ini mengharapkan jika ada Perda Zakat idealinya tidak boleh ada lagi organisasi lain kecuali Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kini diketuai Idrus Yunus.
Dikatakan, Pansus Raperda Zakat akan melakukan kajian apa dan bagaimana proses pengenakan zakat kepada masyarakat. Soal pengenaan zakat, diakuinya harus dipresentasikan dan kajian akademiknya. Selain itu, apakah Perda sudah sesuai standarnya filosofis, sosiologis daerah, serta yang terakhir adalah aspek yuridisnya. “Jika semua itu sudah bisa dikaji dengan baik, maka yang dipikirkan kemudian adalah penyaluran dana ini. Sebab zakat itu sudah pasti peruntukannya adalah untuk warga miskin kalau menyangkut warga miskin maka pasti melibatkan dinas sosial,” tandasnya.(adv-10/SK-01)