Beranda hukum Bahrani : Ratusan Depot Air Belum Punya Ijin, Tahun Depan Wajib

Bahrani : Ratusan Depot Air Belum Punya Ijin, Tahun Depan Wajib

0

Loading

SANGATTA (5/4-2018)
Ternyata depot air yang beroperasi di Kutim, rata-rata belum mengantongi ijin. Jumlahnya, menurut Kepala Dinas Kesehatan Bahrani Hasanal, 302 unit. Sementara yang sudang mengantong ijin 163 unit.
Banyaknya Depot Air Tak Berijin ini, menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kutim terlebih hadir Perda Kutim tentang Penyelenggar Usaha Depot Air Minum. “Nantinya ada tindakan tegas bagi Depot Air yang belum berijin, karena masalah air merupakan hal penting karena diminum masyarakat. Jika kondisi tidak sehat, yang rugi masyarakat karenanya Pemkab mengatur agar kesehatan masyarakat bisa terjamin,” sebut Bahrani.
Terkait Perda Air Minum yang baru beberapa bulan disahkan DPRD, ia mengakui akan disosialisasikan kepada masyarakat terutama pengelola depot air yang jumlahnya terus bertambah. Ia mengakui, usaha depot air merupakan peluang usaha besar seirama dengan pertumbuhan penduduk namun tetap harus diatur.
Bahrani menandaskan, terpenting dalam pengelolaan depot air yakni ada badan hukum pengelola serta penanggungjawabnya sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum tentang depot yang dioperasikan. “Dinas Kesehatan nantinya akan kontinyu melakukan pemantauan terhadap mutu air, apakah memang layak dijual atau tidak,” tandasnya seraya menerangkan ada sederet sanksi hukum bagi yang melanggar.
Penerapan Perda No. 10 Tahun 2017 tersebut, diawali dengan sosialisasi kepada seluruh pemilik depot air minum di Kutai Timur, yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Dijelaskan dalam lampiran Perda No. 10 Tahun 2017, yang dibagikan kepada seluruh peserta sosialisasi, yakni kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha depot air minum meliputi kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha depot melalui perijinan.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, diakuinya, pengelola depot air harus mempunyai ijin usaha depot air minum dimana pengelola memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi yang diterbitkan tim auditor dari Dinkes. “Tim tidak bisa hanya melihat berkas saja, tetapi wajib melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan kondisi depot apakah menggunakan bahan baku baik, terbebas dari bakteri dan zat berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat baik dalam waktu pendek maupun panjang,” bebernya seraya mengakui kendaal Dinas Kesehatan Kutim saat ini belum punya laboratorium.(ADV-KOMINFO)