Beranda hukum Kapak Kepala Istri, MB Mulai Diadili di PN Sangatta

Kapak Kepala Istri, MB Mulai Diadili di PN Sangatta

0
Matias Bilung ketika di bawa menuju ruang sidang PN Sangatta.

Loading

SANGATTA (5/4-2018)
MB terdiam ketika Jaksa I Nengah Gunarta dari Kejaksaan Negeri Sangatta membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Marjiani. Dalam sidang Rabu (4/4) kemarin, warga Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng ini didakwa telah menganiaya istrinya Trisnawati Jalung, Jumat (10/11) tahun 2017 lalu.
Dalam dakwaannya, I Nengah Gunarta secara rinci menjelaskan kenapa MB menjadi terdakwa yakni dengan tega membantai Trisnawati hingga tewas di tempat. Peristowa yang terjadi di siang bolong ini, diawali cek-cok antara MB dengan Trisnawati Jalung. “Antara terdakwa MB dengan Trisnawati Jalung sudah pisah namun MB mau kembali rujuk, sayangnya ditolak Trisnawati,” ungkap Jaksa I Nengah Gunarta.
Demikian ketika terdakwa minta uangnya sebesar Rp90 juta juga ditolak. “Cek-cok itu terjadi di ruang keluarga, kemudian berlanjut di dapur. Setelah cek-cok terdakwa bermaksud keluar namun keburu melihat kapak, dengan kapak terdakwa menganiaya Trisnawati hingga tewas ditempat,” sebut I Nengah Gunarta.
Terhadap perbuatannya, MB didakwa melanggar pasal 340 KUHP pada dakawan primer, sedangkan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHP serta lebih subsidiair 351 ayat (3) KUHP serta kedua melanggar Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Terhadap dakwaan jaksa, majelis hakim memberi kesempatan MB menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan, jika tidak pekara akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. (SK12)