Beranda ekonomi Baleg : Janji Segera Bahas Perubahan Perda Miras

Baleg : Janji Segera Bahas Perubahan Perda Miras

0
Ketua Baleg DPRD Kutim Mstur Djalal berbicara serius dengan Bupati Ardinasyah Sulaiman terkait perubahan Perda Miras.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/9)
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim Mastur Djajal menjanjikan segera membahas Raperda Minuman Keras (Miras) yang diajukan Pemkab Kutim sebagi perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang Peredaran Miras di Kutai Timur.
Menurutnya, Baleg akan menindak lanjuti perubahan Perda Miras dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sementara dalam perubahann selain akan mengatur ulang tata cara penjualan dan peredaran minuman beralkohol ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan termasuk perubahan sanksi hukum dengan merujuk KUHP.
Mastur menambahkan, Pansus Miras segera melakukan dengar pendapat dengan banyak pihak seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kutim serta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutim untuk membahas aturan.
Untuk mengatur peredaran Minol di Kutim, sejak tahun 2004 lalu diterbitkan Perda No 14 Tahun 2004 yang mengatur perizinan dan peredaran minuman beralkohol namun karena sanksi yang dicantumkan lebih tinggi dari KUHP dimana pelanggar mendapatkan sanksi maksimal 6 bulan kurungan sementara dalam KUHP tergolong tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi 3 bulan kurungan.
Namun kenyataannya, penjualan Miras di Kutim terus marak bahkan sudah menyentuh warung-warung kecil di pedalaman dan pesisir Kutim. Selain minol dijual bebas, sejumlah alkohol dengan prosentase tinggi dijual bebas. Pengamatan Suara Kutim.com, miras dengan kadar alkohol tinggi serta alkohol di atas 70 persen kerap dinikmati sejumlah pelajar di Sangatta terutama mereka yang terlibat balapan liar.(SK-02/SK-03/SK-012)