Beranda hukum Bandar Sabu Asal Senyiur Didakwa Dengan Pasal Berlapis Dalam UU Narkotika

Bandar Sabu Asal Senyiur Didakwa Dengan Pasal Berlapis Dalam UU Narkotika

0
Su dan barang bukti yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kutim diantaranya puluhan gram sabu serta uang Rp152 juta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/8)
Bandar Narkoba asal Senyiur Kecamatan Muara Ancalong bernama Su bin SS, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang baru menikmati masa pensiun ini, diseret Jaksa Penuntut Umum M Heriyanto dengan dakwaan telah menawarkan untuk dijual, membeli dan menerima serta menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan 1 atau sabu-sabu.
Dalam dakwannya, Su yang selama bertugas mengabdi di Muara Ancalong, pada 21 Mei 2016 tertangkap tangan di Jalan Poros antara Desa Kalinjau Ulu- Senyiur Muara Ancalong membawa sabu lebih 5 gram. “Pada bulan April tahun 2016 terdakwa membeli sabu dari MN di Samarinda seharga Rp30 juta, kemudian sabu seberat 175 gram dibawa ke Senyiur Muara Ancalong setelah itu dipecah menjadi poketan kecil dengan tujuan untuk dijual kembali,” terang JPU Heriyanto.
Pada tanggal 20 Mei 2016, terdakwa Su menjual barang haramnya ke O – kini masuk DPO Polres Kutim, namun belum sempat menikmati keuntungan dan membayar sisa pembeliannya, Su diamankan jajaran Polres Kutim bersama 34 poket sabu-sabu siap edar seberat 10,69 gram beserta plastiknya dan 1 poket besar seberat 77,88 gram. “Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya bahwa barang bukti yang diperiksakan Polres Kutim memang benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan narkortika golongan satu,” beber Heriyanto.
Karena perbuatannya, Su yang sudah dianggap masyarakat Senyiur sebagai tokoh masyarakat kini terancaman dengan hukuman penjara di atas lima tahun karena ia diduga kuat melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Su diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. “Kini proses persidangan telah berjalan di PN Sangatta, pekan depan akan digelar kembali dengan menhadirkan saksi-saksi,” beber Heriyanto seraya menyebutkan sejumlah barang bukti diamankan kecuali sabu-sabu sudah dimusnahkan.(SK14/SK16)

Artikulli paraprakPasombaran Optimis Penerimaan PIS Lebih Rp1 M
Artikulli tjetërSemarak Perayaan Kemerdekaan Terus Berlangsung