Beranda foto Bawa Tanah Urug, Truk Seruduk Minibus di Yos Sudarso Sangatta

Bawa Tanah Urug, Truk Seruduk Minibus di Yos Sudarso Sangatta

0
Akibat tabrakan truk dengan minibus, jalan di Yos Sudarso II Sangatta menjadi macet sehingga jajaran Lantas Polres Kutim langsung mengendalikan arus lalulintas sambil mengolah TKP.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/9)
Tabrakan beruntun kembali terjadi, kali ini melibatkan tiga unit mobil. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, tabrakan yang terjadi Selasa (29/9) di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara ini diduga kelalaian SSB – pengemudi truk Nopol KT 8990 RF.
Keterangan sejumlah saksi mata, menjelang magrib itu situasi Jalan Yos Sudarso II dipadati kendaraan termasuk bus-bus karyawan. Namun, truk warna kuning yang dikemudikan SSB dengan muatan tanag urug tidak bisa mengurangi kecepatan sehingga menabrak belakang minibus Nopol KT 1826 DP.
“Karena ditabrak dari belakang, minibus yang berisikan satu keluarga namu tidak diketahui siapa pengemudinya terdorong ke depan sehingga menabrak sebuah mobil. Meski ditabrak ternyata pengemudi di depan Nopol 1826 DP itu tetap berjalan,” kata sejumlah saksi mata.
SSB sendiri kepada petugas Lalulintas Polres Kutim mengaku ia terlambat mengerem dan mengurangi kecepatan sehingga truk langsung menabrak pantat minibus. Akibat ditabrak dari belakang, dikabarkan penumpang minibus yang terlihat wanita dan anak-anak langsung shock.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko bersama Kasat Lantas AKP Imam Maladi, Rabu (30/9) menerangkan saat dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kondisi truk layak. “Rem kaki dan hand rem kondisi baik, tabrakan diduga karena truk tidak kuat menahan laju truk yang bermuatan berat sementara kondisi jalan Yos Sudarso saat pagi dan sore pasti padat karena aktifitas masyarakat sementara sopir truk yang membawa tanah urug lambat mengurangi kecepatan dalam situasi padatnya kendaraan sehingga benturan tak bisa terhindarkan” ujar Kasat Lantas Imam Maladi.
Meski demikian, ada kesepakatan antara SSB yang tercatat warga Jalan Meranti Swarga Bara dengan bersedia menanggung 75 persen biaya perbaikan minibus.”Karena ada kesepakatan, kasusnya tidak dilanjutkan namun apabila ada ingkar janji tentu akan diproses sesuai ketentuan,” terang AKP Imam Maladi.(SK-02/SK-12)