Beranda ekonomi 8 Kesimpulan Mencegah PHK Massal di Kutim

8 Kesimpulan Mencegah PHK Massal di Kutim

0
Sejumlah pekarja perkebunan kelapa sawit saat berunjukrasa di DPRD Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/9)
Delapan kesepakatan menjadi kesepakatan Pemkab dengan sejumlah perusahaan di Kutim untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sayangya pertemuan yang digelar Pemkab Kutim itu hanya dihadiri 50 perusahaan dari 500 perusahaan yang beroperasi.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdulah Fauzi menyebutkan dalam pertemuan, Rabu (30/9) pagi di Gedung Serba Guna Pemkab Kutim, didapat beberapa kesepatan pertama Dalam perundingan apapun harus melibatkan SPSB Kutim, kedua jika terjadi PHK perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak karyawan. Kemudian, terhadp PT Indexim jika melakukan PHK hanya bagi karyawan yang sudah terseleksi dan tidak secara massal.
Kesimpulan lainnya seluruh perusahaan wajib memaksimalkan pelaksanaan UMK dan UMSK, tetap terjalin komunikasi dua arah atau Bipatrit, dan keenam semua pihak harus maklumi kondisi pelemahan perekonomian nasional; sedangkan ketujuh semua pihak tetap menjaga semangat kebersamaan, saling hormat menghormati dan menjaga kondisi Kutim yang aman dan dami.
“Delapan poin kesimpulan itu wajib diikuti dan menjadi acuan semua perusahaan di Kutai Timur dan jika tidak mengikuti aturan ini, maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi,” sebut Abdullah Fauzi.
Sebelumnya, mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini menyampaikan imbauan Kemenakertrans yang mengimbau perusahaan di Indonesia melakukan pengehmatan dan efisiensi kerja dengan cara meninjau ulang nilai tunjangan direktur, manager, hingga dalam penggunaan transportasi, pengurangan jam kerja dan jam lembur termasuk merumahkan karyawan.
Upaya penghematan itu, ujar Fauzi semata-mata mencegah terjadinya PHK massal yang bisa menimbulkan gejolak sosial serta menganggu Kamtibmas. “Kalaupun memang terpaksa harus melakukan PHK, harus benar-benar terhadap karyawan yang telah terseleksi dan telah dikomunikasikan terlebih dahulu agar ada kesepahaman,” imbuh Fauzi.(SK-03/SK-12)