Beranda ekonomi Beli Materi Saja Butuh Rp210 Juta, Belum Penggalangan dan Operasional Tim

Beli Materi Saja Butuh Rp210 Juta, Belum Penggalangan dan Operasional Tim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/5)
Dugaan bakal calon bupati atau wakil bupati harus mengeluarkan sampai Rp1 M di masa perkenalan ternyata ada benarnya, terutama calon dari perseorang atau independent. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com untuk mendapatkan dukungan masyarakat dana yang dikeluarkan paling kecil Rp210 juta. “Dana dua ratus juta itu baru untuk pembelian tiga puluh lima ribu materi, belum termasuk biaya operasional tim pencari dukungan yang harus beroperasi di seluruh kecamatan,” kata sumber media ini.
Dalam pertemuan dengan Suara Kutim.com belum lama ini diakui untuk berlaga melalui perseorangan cukup berat karena dana yang dibutuhkan besar, mulai operasi penggalangan untuk mendapatkan surat dukungan. “Biaya yang dibutuhkan pada tahap awal untuk mendapat dukungan masyarakat secara tertulis paling tidak dibutuhkan dua miliar diantraya untuk operasional penggalanan surat dukungan di semua kecamatan, silahturahmi bakal calon sampai pemasangan atribut atau baliho,” ujar sumber tadi.
Disinggung relawan yang terjun selama ini “tulus” membantu, sumber tadi dengan diplomasi mengakui banyak relawan namun soal biaya operasi tetap ditanggung seperti pengadaan materi, fotocopy formulir, foto KTP serta transportasi dan akomodasi.
Beban biaya yang cukup besar tidak saja dirasakan calon dari perseorangan, tetapi bakal calon yang sedang melamar di sejumlah Parpol. Meski demikian, sejumlah pengurus partai menegaskan mereka tidak menetapkan “mahar” atau “biaya perahu” bagi bakal calon namun ada keperluan tersendiri yang harus ditanggung bakal calon. “PDI Perjuangan tidak menetapkan mahar tapi semua harus ada pemahaman bagaimana bisa menggerakan mesin partai terutama saat kampanye dan pemilihan,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kutim Agiel Suwarno ketika berlangsung jumpa pers seputar penjaringan calon kepala daerah.
Sebelumnya Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menegaskan calon perseorang minimal mendapatkan surat dukungan masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda-tangani di atas materi senilai Rp6 ribu. “Berdasarkan perhitungan minimla calon perseorangan memiliki dukungan tiga puluh lima ribi tujuh puluh sembilan orang pemilih dengan sebaran minimal sembilan kecamatan dari delapan kecamatan yang ada,” beber Fahmi Idris.(SK-02/SK-03/SK-03/SK-09)