Beranda foto Berbeda Pandang, Cara Pengumuman Isran Mundur

Berbeda Pandang, Cara Pengumuman Isran Mundur

0
Suasan Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/3) yang sempat tegang karena bertaburan dengan intrupsi menterjemahkan pasal-pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, terutama terkait pengunduran diri Isran Noor sebagai bupati.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3)
Berhenti sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) bagi DR Isran Noor ternyata tidak mudah, meski ia secara tegas menyatakan sejak Kamis (26/1) dan tidak akan menerima segala tunjangan termasuk gaji meski selama belum ada SK pemberhentian dari Mendagri, tetap melaksanakan tugas.
Saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda khusus pengumuman pemberhentian bupati oleh pimpinan dewan, namun tidak semua anggota dewan setuju. Ketika rapat dibuka Ketua DPRD Mahyunadi, ternyata sidang dianggap tidak quorum karena hanya dihadiri 18 orang.
Persoalan perlu tidaknya suatu quorum untuk rapat paripurna terkait pengumuman pimpinan, langsung menjadi perdebatan sejumlah anggota dewan. Ketua Mahyunadi menyebutkan rapat paripurna tidak memenuhi quorum seperti terkandung dalam Tatib DPRD Kutim yang wajib dihadiri minimal 21 orang. “Karena belum quorum, rapat ditunda dalam waktu satu jam,” kata Mahyunadi seraya mengetuk palu sidang tepat pukul 10.05 Wita.
Agusriansyah Ridwan dari PKS, menyebutkan proses rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian kepala daerah wajib berpegangan pada pasal 79 ayat 1, sebelumnya Kasmidi Bulang dari Partai Golkar menyarankan dilakukan rapat pimpinan terluas.
Senada dengan Agusriansyah , politisi Partai Hanura Mastur Djalal menyebutkan proses rapat pada tahap hanya untuk mengumumkan sehingga tidak perlu quorum, namun Mahyunadi menegaskan sesuai tatib wajib quorum. “Agar memenuhi quorum, sidang dinyatakan ditunda dalam waktu satu jam,” kata Mahyunadi kepada koleganya.
Setelah ditunda, sidang kembali dibuka pukul 11.05 oleh Wakil Ketua Alfian Aswad dihadiri 37 anggota. Meski sudah memenuhi quorum, ternyata proses pengumuman tidak berlangsung mulus bahkan terus dihujani dengan instrupsi diantaranya dari Herlang, Mastur Djalal, Agusriasnyah Ridwan, Kasmidi Bulang serta David Rante.
Masing-masing anggota dewan mengemukakan pendapat seputar pengunduran Isran Noor, namun kesemuanya mau tidak mau harus mendengarkan pengumuman pimpinan DPRD No 170/030/490/DWN/III/2015 yang disampaikan Sekwan Arief Yulianto intinya pimpinan dewan akan meneruskan proses pemberhentian Isran Noor kepada Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Mentri Dalam Negeri.
Seperti diwartakan, Isran Noor dalam surat tertanggal 26 Februari 2015 menyampaikan pengunduran dirinya sebagai bupati dan ingin berkiprah dan fokus di bidang pendidikan. Isran sendiri secara telah menjalankan jabatan bupati selama 6 tahun lebih semenjak ia menggantikan Awang Faroek Ishak pada 2009 lalu.(SK-02/SK-03/SK-09)