Beranda foto Beda Tafsir, Rapat Paripurna Memanas

Beda Tafsir, Rapat Paripurna Memanas

0
Pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda jika dipahami anggota DPRD Kutim, sudah pasti rapat paripurna tentang pengunduran Isran Noor tidak berkepanjangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3)
Entah apa yang ada dalam benak sejumlah anggota DPRD Kutim, yang pasti saat digekar rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Isran Noor sebagai bupati menjadi perdebatan yang alot bahkan memanas, sementara acuannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana tersimpulkan bahwa pemberhentian kepala daerah atas permintaan sendiri tidak memerlukan proses panjang dan ribet. “Prosesnya sudah jelas dalam pasal 79 ayat 1 a dan b kemudian diperkuat dalam penjelasan yang intinya saat digelar rapat paripurna pengumuman maka tidak ada pengambilan keputusan baik oleh pimpinan dewan maupun oleh paripurna,” terang Agusriasnyah Ridwan – Politikus dari PKS.

Penjelasan pasal 79 ayat 1
Penjelasan pasal 79 ayat 1
Namun saat rapat digelar baik oleh Mahyunadi maupun Alfian Aswad, hujan intrupsi bertaburan terutama dari dua Fraski Hanura dan Gerindra. Dalam rapat yang dipimpin Alfian Aswad dan dihadiri Sekda Ismunandar mewakili pemerintah, Herlang dari Hanura menyetir soal ketidakhadiran Isran, selain itu diungkapkan soal apakan rapat merupakan sidang pengambilan keputusan persetujuan atas pengunduran diri Bupati Kutim atau hanya mendengarkan pengumuman pengunduran semata.
Setelah ada kejelasan bahwa sesuai UU Pemda hanya mengumumkan, proses rapat kembali berlanjut. Akan tetapi usai pengumuman dibacakan dan sidang akan ditutup, hujan intrupsi kembali terjadi diantaranya oleh Mastur Jalal dan Herlang Mapatitti dari Fraksi Hanura serta David Rante dari Fraksi Gerindra.
Dalam kacamata mereka, pengumuman yang dibacakan Sekwan merupakan kesepakan anggota DPRD Kutim akan pengunduran diri Bupati Isran. Mereka menegaskan, sebelum pengumuman dibacakan Alfian Aswad berjanji akan memfasilitasi pertemuan anggota dewan dengan Bupati Isran untuk memperjelas alasan pengunduran dirinya.
Suasana rapat yang tinggal menyisakan dua agenda yakni menyanyikan lagu Padumu Negeri serta berdoa kian memanas terlebih – lebih ketika David Rante menyampaikan ingin dibentuk tim ditanggapi dengan dingin oleh Alfian Aswad bahkan kepada David diingatkan tidak mencari-cari perhatian.
Mendapat pernyataan pimpinan rapat yang cukup pedas, David langsung membalas dengan menegaskan ia tidak mencari-cari perhatian. “Kami ini dan kita semua ini, dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat Kutim. Kalau mau cari-cari perhatian tidak disini,” balas David Rante.
Meski terjadi silang pendapat, Alfian tetap menegaskan agenda rapat hanya mengumumkan soal pengunduran diri Isran Noor yang nantinya akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Kaltim.(SK-02/SK-03)

Artikulli paraprakBerbeda Pandang, Cara Pengumuman Isran Mundur
Artikulli tjetërTidak Ada Dasar Hukum, Fraksi Gerindra Buat Tim Klarifikasi