Beranda hukum BKN Siap Proses Pengalihan Pegawai Daerah Menjadi Pegawai Pusat

BKN Siap Proses Pengalihan Pegawai Daerah Menjadi Pegawai Pusat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/2)
Badan Kepegawain Negara (BKN) dalam waktu tidak lama pegawai daerah yang terkena imbas pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda akan dilimpahkan atau diserahterimakan. Humas BKN, Yulina Setiwati menyebutkan ada delapan urusan yang selama ini ditangani Pemerintah Kabupaten dan kota dikembali ke pusat atau provinsi.
Disebutkan berdasarkan UU Pemda, urusan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan pegawai yang dialikan ke pemerintah provinsi yakni pegawai pengawas ketenagakerjaan, sementara di bidang pendidikan menegah urusan yang dialikan pegawai yang dialikan yakni guru SLTA baik SMU maupun SMK.
Pegawai lain yang dilimpahkan ke Pemprov yakni pegawai penyuluh kehutanan dan polisi kehutanan akibat pengalihan urusan rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. Di bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B pegawai yang dialikan ke provinsi adalah pegawai pengelola terminal tipe B.
Sementara pegawai daerah yang dilimpahkan ke pemerintah pusat yakni Penyuluh KB, Pengelola Terminal Tipe A, Pengelola Jembatan Timbang, di sektor pertambanan meliputi inspektur dan pejabat pengawas pertambangan, kemudian penyuluh perikanan sedangkan urusan pemerintahan umum yang selama ini ditangani Pemkab, Pemkot dan Pemprov semuanya diserahkan ke pemerintah pusat. “Diharapkan semua daerah dan kementrian atau lembaga sudah menyampaikan daftar nomatif PNS yang dialihkan paling lambat 31 Maret mendatang, sehingga terhitung 1 Oktober 2016 sudah dilakukan serah terima,” terangnya.
Yuliana menambahkan akibat pengalihan status pegawai nantinya, semua gaji dan penerimaan lainnya antara bulan Oktober hingga Desember 2016 tetap dilakukan oleh tempat lama. “Intinya tidak ada pegawai yang dirugikan semua haknya tetap, termasuk jabatan jika memegang jabatan,” tandas Yuliana.(SK-04/SK-13)